Per 2025, Bangun Rumah Lahan 200 Meter Kena PPN 2,4 Persen

Ilustrasi proses pembangunan rumah/ Foto: Unsplash

Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. (jas)

Related News
Recent News
image
Business Paviliun Cahya in-Lite di ARCH:ID 2026: Integrasi Cahaya, Ruang, dan Arsitektur Nusantara
by Adrian Jasman2026-04-24 14:00:00

Paviliun Cahya in-Lite hadir di ARCH:ID 2026, integrasikan cahaya, ruang, dan arsitektur Nusantara

image
Business Sinar Mas Land Gelar World-Class Education Expo 2026, Tarik Lebih dari 1.000 Pengunjung
by Adrian Jasman2026-04-23 11:45:06

Sinar Mas Land gelar Education Expo 2026, tarik 1.000+ pengunjung dan dorong talenta global.