Per 2025, Bangun Rumah Lahan 200 Meter Kena PPN 2,4 Persen

Ilustrasi proses pembangunan rumah/ Foto: Unsplash

Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. (jas)

Related News
Recent News
image
Business Ini Sembcorp, Perusahaan Singapura Mau Bangun PLTS 50 Megawatt di IKN
by Irwan2025-06-20 13:11:09

Sembcorp dan PLN bangun PLTS 50MW di IKN, dorong energi bersih dan kawasan industri rendah karbon.

image
Business Danantara Mau Rampingkan Anak-anak Usaha BUMN, 888 Jadi Sisa 200
by Irwan2025-06-20 12:23:19

Danantara akan pangkas anak usaha BUMN dari 888 jadi 200 demi efisiensi dan daya saing bisnis.