Per 2025, Bangun Rumah Lahan 200 Meter Kena PPN 2,4 Persen

Ilustrasi proses pembangunan rumah/ Foto: Unsplash

Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. (jas)

Related News
Recent News
image
Business LAVO Hadir dengan Wajah Baru: Restoran Rooftop Italia Pesisir di Marina Bay Sands
by Adrian Jasman2025-09-19 20:51:07

LAVO kembali hadir di Marina Bay Sands dengan pengalaman makan mewah, menu baru.

image
Business 5 Strategi Sukses Hadapi Tantangan Ekonomi dan Politik 2025 ala Bank DBS Indonesia
by Adrian Jasman2025-09-19 12:06:32

Bank DBS Indonesia bagikan 5 kunci sukses bagi bisnis hadapi dinamika ekonomi dan politik 2025.