Per 2025, Bangun Rumah Lahan 200 Meter Kena PPN 2,4 Persen

Ilustrasi proses pembangunan rumah/ Foto: Unsplash

Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. (jas)

Related News
Recent News
image
Business Ekspor BYD Meledak 2025: Kendaraan Listrik Kuasai Brasil, Eropa, dan Asia
by Adrian Jasman2025-12-24 14:10:45

Ekspor BYD tembus 878 ribu unit hingga November 2025 dan berpeluang capai 1 juta kendaraan tahun ini

image
Business Bela Produk Lokal, China Terapkan Tarif Impor Hingga 42,7 Persen untuk Produk Susu Uni Eropa!
by Adrian Jasman2025-12-23 23:45:01

China terapkan tarif sementara hingga 42,7% untuk produk susu Uni Eropa akibat dugaan subsidi.