Per 2025, Bangun Rumah Lahan 200 Meter Kena PPN 2,4 Persen

Ilustrasi proses pembangunan rumah/ Foto: Unsplash

Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. (jas)

Related News
Recent News
image
Business Penampakan BYD Sealion 06 yang Dijual Versi Hybrid dan EV di China
by Redaksi2025-04-17 17:36:44

Semua model sedan akan dinamai dengan “Seal” dan semua SUV akan dinamai “Sealion.”

image
Business Ini Nih Mobil BYD yang Sudah Dilengkapi Drone Pintar Lingyuan, Terpasang di Atap Kendaraan 
by Redaksi2025-04-17 16:54:37

Tai 3 menjadi model pertama dari seri “Tai Hardcore”, yang merupakan seri kedua dari merek FCB.