Per 2025, Bangun Rumah Lahan 200 Meter Kena PPN 2,4 Persen

Ilustrasi proses pembangunan rumah/ Foto: Unsplash

Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. (jas)

Related News
Recent News
image
Business Glico Indonesia Luncurkan Pocky Edisi Terbatas “Sticker and Gold” dengan Hadiah Emas & Stiker Eksklusif JKT48
by Adrian Jasman2026-03-31 10:55:10

Pocky “Sticker and Gold” Glico Indonesia hadirkan emas & stiker eksklusif JKT48.

image
Business Analog Devices Perkuat Manufaktur Global dengan Fasilitas Canggih di Thailand
by Adrian Jasman2026-03-25 20:13:55

Analog Devices buka fasilitas canggih di Thailand, perkuat manufaktur dan pengujian global.