Per 2025, Bangun Rumah Lahan 200 Meter Kena PPN 2,4 Persen

Ilustrasi proses pembangunan rumah/ Foto: Unsplash

Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. (jas)

Related News
Recent News
image
Business Pepsi vs Coca-Cola: Sejarah Panjang Perang Iklan yang Penuh Sindiran Cerdas
by Adrian Jasman2025-08-04 19:49:14

Pepsi vs Coca-Cola: Inilah deretan perang branding paling ikonik dan kontroversial dalam sejarah ikl

image
Business Bejo Jahe Merah Temani Ekspedisi 4.500 KM Menjelajahi Kalimantan, Rahasia Traveler Anti Masuk Angin
by Adrian Jasman2025-08-04 17:22:06

Urrofi jelajahi 4.500 KM Kalimantan, tetap bugar berkat Bejo Jahe Merah penangkal masuk angin.