Per 2025, Bangun Rumah Lahan 200 Meter Kena PPN 2,4 Persen

Ilustrasi proses pembangunan rumah/ Foto: Unsplash

Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. (jas)

Related News
Recent News
image
Business 123 Property Recap: The Youth Move Ungkap Cara Generasi Muda Indonesia Memilih Hunian Sepanjang 2025
by Adrian Jasman2026-01-21 11:36:38

123 Property Recap 2025 mengungkap cara Gen Z dan milenial muda memilih hunian yang rasional.

image
Business Dari Indonesia ke Swiss: Apa yang Perlu Dicermati dari WEF Davos 2026?
by Adrian Jasman2026-01-20 19:44:02

WEF Davos 2026 soroti AI dan keberlanjutan. DANA bawa perspektif Indonesia ke forum ekonomi global.