Penyelesaian Batas Desa, 80 Persen Kawasan di Kukar Sudah Terdata di Kemendagri

Perwakilan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI, Sri Wahyuni Febrianti Firman/ avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Upaya percepatan penyelesaian batas desa di Kalimantan Timur turut menjadi atensi dari perwakilan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI, Sri Wahyuni Febrianti Firman.
Ia akui saat ini Pemprov Kaltim melalui DPMPD sedang gencar mendorong percepatan penyelesaian penetapan batas desa di seluruh kabupaten/kota.
Ditjen Bina Pemdes pun hadir untuk itu, dengan turut mendorong dan melakukan penguatan dalam pembinaan dan pengawasan.
"Kami hadir untuk berikan penguatan dengan substansi penetapan dan penegasan batas desa serta penataan desa," ujarnya.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang sangat memperhatikan masalah batas desa, seperti yang tertuang dalam beberapa Peraturan Presiden.
"Jadi DPMPD kaltim ingin mengupas tuntas Permendagri 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa, serta Permendagri 1 tahun 2017 tentang penataan desa," ucapnya.
Melihat pentingnya masalah ini, Sri Wahyuni Febrianti Firman sampaikan Presiden dan pemerintah telah memberikan perhatian khusus pada penyelesaian batas desa.
Hal ini terbukti dengan diterbitkannya dua Peraturan Presiden sebagai upaya percepatan.
Lebih lanjut, dia katakan berdasar data yang diterima di Kemendagri, Kabupaten Kukar telah mencapai progres yang signifikan dalam penyelesaian batas desa yaitu sebesar 80%.
"Sementara di Kabupaten Kutai Timur telah menyelesaikan hanya belum melaporkan perkembangan terbarunya." terangnya.
Dalam pelaksanaannya Ayu ungkap pemerintah pusat melihat banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten/kota.
Terutama terkait keterbatasan anggaran dan kurangnya sumber daya manusia yang kompeten di bidang pemetaan.
Selain masalah anggaran yang ada di beberapa daerah, Sri Wahyuni katakan kurangnya SDM yang menjadi penyebab kendala pemetaan itu. (adv)