Pemkab Kukar Tidak Berlakukan WFH bagi ASN Jelang Lebaran, Ini Alasannya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono/ HO
AVNMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 2025.
Keputusan ini berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan opsi bagi ASN untuk bekerja dari lokasi mana saja pada 24 hingga 27 Maret 2025, sebagai langkah mengurangi kepadatan arus mudik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lebih cocok diterapkan di daerah dengan tingkat kemacetan tinggi akibat arus mudik, seperti di Pulau Jawa.
“Kebijakan WFH yang ditetapkan pemerintah pusat bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, sehingga pegawai diberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja,” ujar Sunggono diwawancara awak media, Rabu (26/3/2025).
Namun, menurutnya, situasi di Kukar tidak memerlukan kebijakan WFH karena lalu lintas di daerah tersebut relatif lancar dan tidak mengganggu aktivitas perkantoran.
Oleh karena itu, ASN di Kukar tetap diwajibkan bekerja seperti biasa di kantor hingga cuti bersama Lebaran dimulai.
“Di Kukar, tidak ada kemacetan yang signifikan, dan aktivitas kantor tetap berjalan normal. Setelah kami pertimbangkan, WFH tidak perlu diterapkan di daerah ini,” tegasnya. (adv)