Pemakaman Mahal, DPRD Kota Samarinda Siapkan Perda Baru

DPRD SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vanandza/ HO
AVNMEDIA.ID - Dorongan untuk memberikan layanan pemakaman gratis bagi warga tidak mampu kini tengah dibahas serius oleh DPRD Kota Samarinda.
Wacana ini mengemuka setelah banyak keluhan soal mahalnya biaya pemakaman swasta yang dinilai membebani keluarga, terutama saat sedang kehilangan orang tercinta.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vanandza, menyatakan bahwa negara seharusnya hadir memberikan kemudahan, bukan menambah beban di saat-saat sulit.
Ia menegaskan pentingnya layanan pemakaman yang tidak sekadar memberi lahan, tapi juga fasilitas lengkap untuk proses penguburan.
“Jangan sampai warga hanya dikasih lahannya, tapi harus gali dan ratakan sendiri. Bahkan jalannya rusak pula,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa biaya pemakaman di beberapa lokasi swasta bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 7 juta untuk satu liang.
Jumlah ini dianggap tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat. Akses jalan menuju TPU yang rusak juga menjadi persoalan yang tak bisa diabaikan.
Menanggapi hal itu, DPRD kini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sistem layanan pemakaman, baik milik pemerintah maupun swasta.
Dalam aturan ini, pemerintah wajib menjamin akses warga terhadap pemakaman yang layak dan manusiawi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa dalam draf perda akan diatur kewajiban setiap kecamatan memiliki minimal satu TPU agar pelayanan lebih merata.
Ia juga menyebut bahwa pemakaman swasta nantinya diwajibkan memiliki lahan minimal tiga hektare agar tidak tumbuh sembarangan di area pemukiman padat.
“Negara harus hadir saat masyarakat berada dalam kondisi paling rentan yakni ketika sedang berduka. Jangan sampai karena tak mampu bayar, warga tidak bisa mendapatkan tempat pemakaman yang layak,” ujarnya.
Usulan ini mendapat sambutan baik dari warga yang selama ini merasa kesulitan saat mencari lahan pemakaman.
DPRD Kota Samarinda berharap Peraturan Daerah ini segera disahkan agar semua warga bisa mendapatkan hak dasar saat melepas anggota keluarga untuk terakhir kalinya. (adv)