Pelaku Usaha Bingung, DPRD Samarinda Desak Pemkot Keluarkan Edaran Terkait Pengusaha Kena Pajak

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah (Foto: Instagram @helmiabdullahofficial)
“Kami mendorong Pemkot untuk segera menerbitkan surat edaran resmi, sehingga pelaku usaha tidak perlu terus bertanya kepada kami dan mendapatkan kejelasan langsung dari pihak yang berwenang,” ucap Helmi Abdullah, Rabu (12/3/2025).
Ia juga mempertanyakan apakah kebijakan ini berlaku secara nasional atau hanya diterapkan di wilayah tertentu.
Sebagai informasi, status PKP diberikan kepada pengusaha atau perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dalam sistem PPN.
Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, usaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP.
DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus memantau kebijakan ini agar tidak memberatkan pelaku usaha serta memastikan bahwa implementasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (adv)