Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Sindir Tuntutan: “Ngalah-ngalahin Koruptor”

AKTRIS - Aktris Nikita Mirzani/ IG @nikitamirzanimawardi_172
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, yang menuduh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan pemerasan dengan ancaman penyebaran komentar negatif di media sosial.
Jaksa menyebut Reza sempat menyerahkan uang hingga Rp4 miliar secara bertahap agar nama baiknya tidak dicemarkan.
Uang tersebut, menurut dakwaan, digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, melalui PT Bumi Parama Wisesa (BPW).
Selain pasal pemerasan, JPU juga menjerat Nikita dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (jas)