Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Sindir Tuntutan: “Ngalah-ngalahin Koruptor”

AKTRIS - Aktris Nikita Mirzani/ IG @nikitamirzanimawardi_172

AVNMEDIA.ID -  Artis Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik usai dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik brand skincare, Reza Gladys.

Dalam persidangan terbaru, JPU menilai bahwa berdasarkan fakta di pengadilan, Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Soal ini, Nikita Mirzani menilai tuntutan JPU itu, bahkan mengalahkan soal perkara korupsi. 

“Gue tuh ngalah-ngalahin koruptor, lu tahu?” ucap Nikita Mirzani usai sidang, dikutip dari video yang beredar di media sosial.

Meski mendapat tuntutan tinggi, Nikita mengaku santai. Ia menilai tuntutan adalah bagian dari proses hukum yang harus dilalui.

“Tuntutannya 11 tahun enggak masalah. Itu kan hak jaksa. Yang penting sekarang giliran gue buat pembelaan,” ujarnya.

Siapkan Pleidoi dan Gugatan Balik

Nikita menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pekan depan.

“Lagi dicicil sedikit-sedikit, nanti pulang langsung lanjut bikin pleidoi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Nikita juga berencana menggugat balik pihak yang menurutnya merugikan selama proses hukum berlangsung.

Ia mengaku siap membalas secara hukum setelah tuntutan jaksa dibacakan.

 

Kasus Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, yang menuduh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan pemerasan dengan ancaman penyebaran komentar negatif di media sosial.

Jaksa menyebut Reza sempat menyerahkan uang hingga Rp4 miliar secara bertahap agar nama baiknya tidak dicemarkan.

Uang tersebut, menurut dakwaan, digunakan Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, melalui PT Bumi Parama Wisesa (BPW).

Selain pasal pemerasan, JPU juga menjerat Nikita dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (jas)

 

Related News
Recent News
image
Entertainment 12 Artis Indonesia Asal Nusa Tenggara Timur, Marion Jola hingga Andovi dari NTT
by April2025-10-10 21:42:12

Penyanyi dengan paras memesona asal Kupang, NTT ini dikenal luas lewat lagu populernya, Rayu.

image
Entertainment Kisah Cinta Pattie Boyd: Saat George Harrison dan Eric Clapton Jatuh Hati pada Wanita yang Sama
by Adrian Jasman2025-10-10 20:07:14

Pattie Boyd, muse legendaris yang dicintai George Harrison dan Eric Clapton, inspirasi lagu abadi.