Nelayan Bantah Pembangunan Pagar Laut Tangerang Dilakukan Secara Swadaya

Potret pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten/ Foto: IG @ditjenpkrl
AVNMEDIA.ID - Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, telah memicu kontroversi di kalangan nelayan setempat yang mengatakan bahwa pembangunan pagar laut dilakukan oleh nelayan.
Hal tersebut pun dibantah oleh berbagai pihak termasuk nelayan.
Kholid, Nelayan asal Serang Utara, secara tegas menolak klaim yang menyatakan bahwa pembangunan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, dilakukan oleh warga setempat secara swadaya.
Dilansir dari Fasenews.id, Kholid mengatakan jika pernyataan itu sangat tidak masuk akal, mengingat dana yang dibutuhkan untuk membangun pagar laut sepanjang 30 kilometer pasti sangat tinggi.
“Itu sama sekali nggak rasional. Coba dihitung, bambu yang dipakai berapa banyak, 30 kilometer lebih. Satu batang bambu harganya tiga juta, kali 15.000 batang, berapa totalnya?” tegas Kholid, seperti dikutip melalui YouTube tvOneNews, Selasa (13/1/2025).
“Belum lagi biaya pengangkutan dan pemasangannya. Semua itu jelas nggak masuk akal,” tambahnya.
Kholid pun mengibaratkan klaim tentang pembangunan pagar laut secara swadaya seperti seorang maling yang tertangkap basah.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah kebohongan belaka.
Kholid bahkan menyatakan siap menghadapi pihak yang mengklaim tersebut.
“Saya bilang saja, itu logika maling yang ketahuan basah! Nggak ada swadaya itu, cuma kebohongan,” tegas Kholid.
“Saya siap berhadapan langsung dengan mereka yang mengklaim pagar laut itu hasil swadaya,” ujar Kholid.
Ia kemudian menceritakan bagaimana klaim tersebut muncul setelah Ombudsman RI dan Provinsi Banten melakukan sidak ke lapangan terkait pembangunan pagar laut.
Saat Ombudsman menyatakan bahwa pagar laut tersebut melanggar peraturan, tiba-tiba muncul surat dari Komunitas Pemuda Banten (KPB) yang mengklaim bahwa pembangunan pagar laut dilakukan secara swadaya oleh warga setempat untuk budidaya kerang hijau.
“Saat sidak, saya yang mengantar Ombudsman ke lapangan,” tambah Kholid.
“Setelah berita ini muncul dan Ombudsman menyatakan adanya pelanggaran terkait pagar laut, tiba-tiba ada surat yang mengatasnamakan KPN, yang menyebutkan bahwa pembangunan pagar laut itu adalah hasil swadaya masyarakat,” jelas Kholid.
“Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pagar laut tersebut untuk budidaya kerang hijau. Tapi metode budidaya kerang hijau bukan seperti itu karena saya sendiri juga terlibat dalam budidaya kerang hijau,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang mengklaim bahwa pagar laut ini dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat dengan tujuan untuk melindungi pesisir.
Selain itu, pagar laut ini dianggap sebagai langkah mitigasi bencana serta diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat, dengan memanfaatkan area di sekitarnya untuk kegiatan seperti tambak ikan yang dapat membawa kesejahteraan baru bagi warga.
Koordinator JRP, Sandi Martapraja, menjelaskan bahwa pagar laut ini berfungsi sebagai tanggul untuk mitigasi bencana, terutama tsunami dan abrasi yang sering mengancam wilayah pesisir.
Menurutnya, pagar tersebut memiliki beberapa manfaat penting, yaitu mengurangi dampak ombak besar yang dapat merusak pantai dan infrastruktur, serta mencegah pengikisan tanah yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman.
Selain itu, Sandi juga menambahkan bahwa pagar laut ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian setempat, dengan memungkinkan pemanfaatan area sekitar pagar laut sebagai tambak ikan, yang diyakini dapat membawa peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Keberadaan pagar laut yang masih misterius ini meninggalkan banyak pertanyaan, sementara pemerintah berupaya untuk menanggapi permasalahan yang timbul.
Dengan adanya penyegelan sementara dan investigasi yang sedang dilakukan, publik berharap agar temuan ini dapat segera ditemukan titik terang, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. (shi/naf)