Komdigi Perkuat Pengawasan HKI Digital, Ribuan Situs Ilegal Jadi Ancaman Industri Kreatif
KONTEN INTERNET NEGATIF - Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi mencatat telah menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI digital/ Dok Narsum
AVNMEDIA.ID - Ancaman pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital semakin meningkat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap distribusi konten ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri kreatif nasional.
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi mencatat telah menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI digital.
Mayoritas pelanggaran ditemukan melalui situs web ilegal yang menjadi jalur utama penyebaran konten bajakan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan dari total kasus tersebut sebanyak 9.109 pelanggaran berasal dari situs web independen.
“Situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia,” ujar Alexander di Jakarta.
Situs Web Ilegal Jadi Kanal Utama Pembajakan Digital
Komdigi menilai pola pelanggaran HKI saat ini semakin berkembang dan terorganisir.
Para pelaku tidak hanya menggunakan satu domain, tetapi terus membuat alamat situs baru untuk menghindari pemblokiran.
Alexander menjelaskan, pelanggaran HKI digital tidak hanya berkaitan dengan penyebaran konten tanpa izin, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang besar terhadap kreator, rumah produksi, hingga pelaku industri kreatif.
“Pelanggaran HKI di ruang digital bukan hanya persoalan distribusi konten ilegal, tetapi juga ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekonomi kreatif nasional,” katanya.





