Kasus-Kasus Pelecehan Anak di Kalimantan Timur, Tak Sedikit Kekerasan Seksual dari Keluarga Sendiri

POTRET - Ilustrasi pelecehan terhadap anak di bawah umur (Foto: IST)

AVNMEDIA.ID - Kasus pelecehan terhadap anak kembali mencuat, mengguncang rasa aman masyarakat dan memicu keprihatinan mendalam, khususnya di kalangan para orang tua.

Dalam beberapa bulan terakhir, serangkaian laporan dari berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur, mengungkap fakta memilukan tentang pelecehan yang menimpa anak-anak.

Ironisnya, salah satu dugaan kasus terbaru justru terjadi di tempat yang semestinya menjadi ruang aman, yakni lingkungan sekolah.

Melansir Arusbawah.co, dugaan pelecehan seksual tersebut mengarah pada tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap anak didiknya. 

Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman telepon antara korban dengan terduga pelaku, isi percakapan itu dinilai tidak pantas dan mengandung unsur pelecehan seksual

Mengetahui hal tersebut, sejumlah orang tua peserta didik segera melaporkan kejadian pelecehan seksual ini ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. 

Peristiwa ini bukan satu-satunya, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, Kalimantan Timur juga diguncang sejumlah kasus serupa yang melibatkan anak sebagai korban.

Beberapa di antaranya bahkan terjadi di lingkungan terdekat korban, mulai dari sekolah dan tempat tinggal.

Berikut deretan kasus pelecehan terhadap anak yang sempat mencuat di berbagai wilayah Kalimantan Timur.

1. Pencabulan Balita oleh “Bapak Kos” di Balikpapan

Kasus dugaan pencabulan balita di Balikpapan mencuat pada Desember 2024, ketika seorang anak diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang pria yang dikenal sebagai "bapak kos" di tempat tinggalnya. 

Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Kalimantan Timur, yang memulai penyelidikan intensif. 

Awalnya, fokus penyelidikan tertuju pada "bapak kos" tersebut. 

Namun, seiring berjalannya waktu dan pengumpulan bukti, arah penyelidikan berubah secara dramatis. 

Pada Maret 2025, Polda Kaltim mengumumkan penetapan FR (29), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan yang melibatkan berbagai ahli, termasuk dokter forensik dan psikolog. 

Meskipun FR menyangkal tuduhan tersebut, polisi meyakini memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Related News
Recent News
image
Trending Kini Telah Bangkrut, Ini Daftar Sponsor Raksasa yang Pernah Warnai Jersey Klub Top Dunia
by April2025-06-15 00:32:51

Berikut sponsor-sponsor besar yang dulu pernah merajai jersey klub sepak bola, namun kini telah runtuh.

image
Trending Tifo Raksasa hingga Flare & Smoke Bomb, Ini Aksi Suporter Garuda Warnai Pertandingan Timnas Indonesia
by April2025-06-14 23:27:16

Berikut sederet aksi suporter Garuda yang kerap mewarnai pertandingan Timnas Indonesia di berbagai kesempatan.