Kaltim Tetapkan Tarif Pajak Kendaraan Terendah di Indonesia: PKB Hanya 0,8 Persen

Ismiati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim/Foto : Avnmedia.id

AVNMEDIA.ID - Kalimantan Timur (Kaltim) jadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia.

Langkah ini diambil Pemprov Kaltim sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah isu kenaikan pajak yang lagi hangat diperbincangkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, dalam keterangannya saat jumpa pers, pada Jumat (20/12/2024) di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim.

Menurutnya, Kaltim memutuskan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya sebesar 0,8 persen, jauh lebih rendah dari batas maksimum nasional yang diatur sebesar 1,2 persen.

"Kami tetapkan tarif PKB 0,8 persen, ini menunjukkan komitmen Pemprov Kaltim untuk terus memberi keringanan bagi masyarakat," ucap Ismiati di hadapan awak media.

Ia menambahkan, kebijakan ini menjadikan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia.

Selain itu, Pemprov juga menetapkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 8 persen.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menyebutkan tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Related News
Recent News
image
Business Deretan Perusahaan Besar yang Dulunya Ternyata Pernah Susah Juga, Ada Apple hingga Tesla
by Adrian Jasman2025-08-05 22:31:13

Amazon, Tesla, Netflix hingga Apple pernah nyaris bangkrut sebelum jadi raksasa dunia dalam bisnis

image
Business Tips Finansial IFG Life: Cara Cerdas Generasi Sandwich Tetap Stabil Meski Menanggung Dua Generasi
by Adrian Jasman2025-08-04 17:28:42

IFG Life hadirkan tips keuangan bagi generasi sandwich agar tetap stabil finansial dan bebas stres.