Google Melawan! Ajukan Banding soal Putusan Monopoli Departemen Kehakiman AS
GOOGLE - Fokus utama sengketa saat ini adalah kewajiban Google membagikan data dan hasil pencarian ke mesin pencari pesaing/ Foto: Pexels
AVNMEDIA.ID - Google resmi mengajukan banding atas putusan besar Departemen Kehakiman AS (DOJ) yang menyatakan bisnis mesin pencarinya sebagai monopoli.
Sambil menunggu proses hukum berjalan, raksasa teknologi ini meminta pengadilan menunda perubahan yang diwajibkan, termasuk perintah untuk membagikan data pencarian kepada pesaing.
Google Tolak Putusan DOJ, Ajukan Banding
Dalam langkah yang sudah diprediksi pengamat teknologi, Google menegaskan akan melawan keputusan DOJ.
Lewat blog resmi Keyword, Google menyatakan telah meminta pengadilan untuk menangguhkan “remedi”—yaitu hukuman dan perubahan yang diperintahkan hakim—sampai proses banding selesai.
Fokus utama sengketa saat ini adalah kewajiban Google membagikan data dan hasil pencarian ke mesin pencari pesaing.
Google berargumen langkah ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga berisiko bagi privasi pengguna dan dapat menghambat inovasi perusahaan lain dalam membangun teknologi pencarian sendiri.
“Pengadilan mengabaikan fakta bahwa pengguna memilih Google karena mereka mau, bukan karena dipaksa,” tegas Google dalam keterangannya.
Perusahaan juga menyoroti fakta bahwa pembuat browser besar seperti Apple dan Mozilla tetap menggunakan Google karena memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna.



