Google Didenda Rp 202,5 Miliar! KPPU Ketok Palu Soal Kebijakan Monopoli

Kolase potret logo Google/ avnmedia.id

AVNMEDIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC atas pelanggaran hukum persaingan usaha di Indonesia.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana pada sidang Selasa (21/1/2025).

Menurut KPPU, Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran ini terkait kebijakan Google Play Billing (GPB) yang dianggap memonopoli sistem pembayaran aplikasi di Google Play Store.

GPB adalah sistem pembayaran dalam aplikasi (in-app purchases) yang diwajibkan oleh Google untuk seluruh aplikasi di Google Play Store.

Developer aplikasi tidak diizinkan menggunakan metode pembayaran lain, dan aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dihapus dari platform.

Service fee yang dikenakan juga cukup besar, yakni 15% untuk pendapatan hingga 1 juta USD dan 30% untuk pendapatan di atas itu.

Related News
Recent News
image
Business DANA dan Ant International Luncurkan Ocean Buddy: Inovasi Digital untuk Konservasi Laut Indonesia
by Adrian Jasman2025-10-10 17:32:28

Ocean Buddy hadir di aplikasi DANA, ajak jutaan pengguna dukung konservasi laut & hiu paus Indonesia

image
Business Kawal Preet, Pemimpin FedEx Asia, Masuk Daftar Fortune Most Powerful Women Asia 2025
by Adrian Jasman2025-10-09 14:23:20

Kawal Preet, EVP FedEx Asia, masuk daftar Fortune Most Powerful Women Asia 2025.