DPRD Samarinda Susun Tiga Raperda Prioritas Target Rampung Ini, Termasuk soal Limbah Domestik

ILUSTRASI - Ilustrassi Peraturan Daerah. Ada Tiga Raperda Ditarget Selesai Tahun Ini di Samarinda (Foto: IST)
AVNMEDIA.ID - DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah memacu penyusunan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas yang ditarget rampung pada tahun 2025.
Ketiga rancangan tersebut mencakup Raperda tentang Produk Halal, Transportasi Publik, dan Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang kini sedang dalam tahap pembahasan intensif.
Ketua Bapemperda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa ketiganya tengah digarap secara paralel oleh tim legislator. Bahkan, uji publik untuk dua Raperda, yakni Produk Halal dan Transportasi Publik, dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.
“Yang paling cepat selesai kemungkinan besar adalah Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Kami targetkan paling lambat bisa difinalisasi pada 2 Juli,” ujarnya usai rapat kerja di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (25/6/2025).
Namun, ia menekankan bahwa tantangan terbesar bukan hanya terletak pada proses pembentukan aturan, tetapi juga pada implementasinya.
Menurut Kamaruddin, tidak sedikit peraturan daerah yang akhirnya hanya menjadi tumpukan dokumen karena kurangnya komitmen dalam pelaksanaan di lapangan.
“Sudah banyak perda yang dibuat, tapi kalau tidak dikawal pelaksanaannya, ya hanya jadi arsip. Padahal, setiap regulasi dibuat untuk dijalankan,” tegasnya.
Agar tiga Raperda ini tidak bernasib serupa, DPRD mendorong adanya pembagian tugas yang jelas kepada setiap instansi teknis, termasuk soal pengawasan, pelaporan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Secara khusus, Kamaruddin menaruh perhatian lebih pada Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ia menyebut perda ini masih sangat jarang dimiliki oleh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
“Hingga kini, baru Bontang dan Balikpapan yang punya perda soal limbah domestik. Samarinda justru tertinggal, padahal statusnya sebagai ibu kota provinsi,” ucapnya.
Ia berharap, setelah perda ini resmi disahkan, Pemkot Samarinda bisa segera membentuk tim khusus untuk menjalankan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat.
“Kami ingin perda ini betul-betul sampai ke masyarakat akar rumput, ke tingkat RT dan RW. Warga harus tahu bahwa sudah ada aturan soal pengelolaan limbah rumah tangga dan pentingnya sanitasi yang baik,” tambahnya.
Menurut Kamaruddin, pengelolaan limbah domestik merupakan bagian vital dalam menciptakan kualitas hidup yang lebih layak di kota.
“Kalau kita ingin Samarinda menjadi kota yang maju, mulailah dari hal paling mendasar, seperti akses air bersih, sistem sanitasi yang memadai, dan lingkungan yang sehat,” pungkasnya. (adv)