DPRD Samarinda Ingatkan Pekerja Rumah Tangga Juga Berhak Dapat Perlindungan BPJS
ILUSTRASI - Pekerja Rumah Tangga Hadapi Risiko Kerja, DPRD Samarinda Dorong Perlindungan BPJS/ Foto: IST
Sri Puji menerangkan bahwa pekerja rentan yang memperoleh pembiayaan melalui skema perlindungan tersebut setidaknya mendapatkan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kedua program tersebut memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaannya ataupun meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kehilangan pekerjaan atau pemutusan hubungan kerja tidak secara otomatis menjadi dasar untuk memperoleh seluruh manfaat jaminan.
Ia juga menilai pemahaman publik mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan masih perlu diperluas.
Sebab, perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan risiko kecelakaan saat bekerja.
Secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Bahkan aparat pemerintah pun belum sepenuhnya memahami bagaimana kelima program ini bisa berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, termasuk dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem,” terangnya.
Atas kondisi tersebut, Sri Puji menilai penyampaian informasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan harus dilakukan secara lebih luas.
Edukasi tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah maupun BPJS Ketenagakerjaan.





