DPRD Samarinda Dukung Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Beban APBD Bisa Berkurang
ILUSTRASI - Ilustrasi PPPK/ IST
AVNMEDIA.ID - Wacana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat respons positif dari Komisi IV DPRD Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai kebijakan tersebut dapat menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Salah satunya karena beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung melalui APBD berpotensi berkurang.
Wacana pengalihan status PPPK daerah ke pemerintah pusat mencuat setelah Menteri Sekretaris Negara mengumumkan kebijakan tersebut usai rapat kerja bersama DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026.
“Bagus dong, tanggung jawab pusat, jadi tidak membebani keuangan daerah. Kami mendukung banget ya, karena selama ini itu sangat membebani,” ujar Puji, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, apabila alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan guru PPPK ditarik ke pemerintah pusat, daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan lainnya.
DPRD Samarinda Soroti Redistribusi Guru
Meski mendukung wacana tersebut, Puji mengingatkan masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang perlu diperhatikan.
Salah satunya berkaitan dengan pemetaan dan distribusi guru. Menurut Puji, pemerintah daerah selama ini memiliki pemahaman lebih detail mengenai kebutuhan tenaga pendidik di masing-masing sekolah.
Ia mencontohkan adanya ketimpangan tenaga pengajar di sejumlah jenjang pendidikan.
Di tingkat SD, misalnya, terdapat kondisi kelebihan guru bahasa Inggris. Sementara kebutuhan guru untuk mata pelajaran tersebut di tingkat SMP masih berbeda.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan mata pelajaran bahasa Inggris di sekolah dasar.
“Baru tahun 2028 nanti baru ada mata pelajaran bahasa Inggris,” tuturnya.
Kondisi itu turut berdampak terhadap guru yang telah berstatus PNS dan memiliki sertifikasi.
Puji menjelaskan, terdapat guru yang kesulitan mencairkan tunjangan karena persoalan kewenangan mengajar. Sementara opsi untuk memindahkan guru tersebut ke jenjang SMP juga tidak mudah karena formasi guru di tingkat tersebut telah terpenuhi.
Pengalihan PPPK Diharapkan Tak Ganggu Distribusi Guru
Puji mengakui pengalihan status guru PPPK ke pemerintah pusat memiliki sisi positif dan negatif.
Namun, ia meyakini persoalan teknis, termasuk redistribusi guru, dapat diselesaikan secara bertahap melalui pemetaan kebutuhan yang lebih baik.
“Ada plus minusnya. Tapi kita harapkan sih karena itu bisa kita selesaikan satu per satu ya, kita urai satu-satu, yang penting itu tanggung jawab untuk anggaran itu tetap di pusat,” jelasnya.
Menurut Puji, persoalan anggaran menjadi salah satu alasan utama mengapa kebijakan tersebut dinilai penting bagi pemerintah daerah.
Program peningkatan kompetensi guru PPPK membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar. Di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas, pengalihan tanggung jawab pembiayaan kepada pemerintah pusat dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi daerah.
Beban Guru Pensiun Bisa Diisi CPNS
Selain mengurangi beban APBD, pengalihan anggaran belanja pegawai ke pemerintah pusat juga diharapkan membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi CPNS pada seleksi berikutnya.
Formasi tersebut dapat digunakan untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik akibat guru yang memasuki masa pensiun.
Puji menyebut Samarinda memiliki kebutuhan pengisian tenaga pendidik setelah sejumlah guru pensiun.
“Nah itu guru-guru kita yang kemarin pensiun 150 itu kan bisa diisi,” pungkasnya.
Dengan demikian, menurut Puji, pengalihan status guru PPPK tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menanggung gaji dan tunjangan, tetapi juga bagaimana distribusi guru dan kebutuhan tenaga pendidik di daerah tetap terjaga. (adv)





