Dalam Dua Bulan, Lebih dari 30 Ribu Warga RI Jadi Korban Penipuan Keuangan! Kerugian Capai Rp 476 Miliar

Potret uang rupiah - Dari total rekening yang dilaporkan, sebanyak 14.099 rekening (28,72%) telah berhasil diblokir./ Unsplash

Selain itu, dana sebesar Rp 96 miliar (20,14%) milik korban juga telah diamankan melalui proses pemblokiran.

IASC merupakan hasil kolaborasi OJK dengan berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, didukung oleh asosiasi industri seperti perbankan dan penyedia layanan sistem pembayaran.

Tujuan utama dari pembentukan IASC adalah mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan melalui langkah-langkah seperti penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, pengembalian dana yang masih terselamatkan, hingga penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan menyertakan data dan dokumen pendukung.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas investasi atau pinjaman online mencurigakan, terutama yang menawarkan imbal hasil atau bunga tidak masuk akal, dapat melaporkannya ke Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. (jas)

Related News
Recent News
image
Business Amar Bank dan JAFF Dorong Bankability Industri Perfilman Nasional
by Adrian Jasman2026-08-01 11:06:03

Amar Bank dan JAFF mendorong bankability industri perfilman untuk memperluas akses pembiayaan.

image
Business adidas Rancang Jersey Tim Nasional untuk Esports Nations Cup 2026, Libatkan Lebih dari 100 Negara
by Adrian Jasman2026-08-01 10:45:50

Esports Nations Cup 2026 gandeng adidas, hadirkan jersey tim nasional untuk lebih dari 100 negara.