Dalam Dua Bulan, Lebih dari 30 Ribu Warga RI Jadi Korban Penipuan Keuangan! Kerugian Capai Rp 476 Miliar

Potret uang rupiah - Dari total rekening yang dilaporkan, sebanyak 14.099 rekening (28,72%) telah berhasil diblokir./ Unsplash

Selain itu, dana sebesar Rp 96 miliar (20,14%) milik korban juga telah diamankan melalui proses pemblokiran.

IASC merupakan hasil kolaborasi OJK dengan berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, didukung oleh asosiasi industri seperti perbankan dan penyedia layanan sistem pembayaran.

Tujuan utama dari pembentukan IASC adalah mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan melalui langkah-langkah seperti penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, pengembalian dana yang masih terselamatkan, hingga penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan menyertakan data dan dokumen pendukung.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas investasi atau pinjaman online mencurigakan, terutama yang menawarkan imbal hasil atau bunga tidak masuk akal, dapat melaporkannya ke Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. (jas)

Related News
Recent News
image
Business Menuju 2026, Upbit Indonesia Soroti Arah Baru Pertumbuhan Industri Kripto
by Adrian Jasman2025-12-19 23:47:16

Upbit Indonesia soroti tren kripto 2026: regulasi kuat, investor berkualitas, pasar lebih stabil.

image
Business Adik Prabowo Masuk Bisnis Kripto, Indonesia Bakal Jadi Pemain Besar di Asia Tenggara?
by Adrian Jasman2025-12-19 18:16:03

Masuknya Hashim Djojohadikusumo ke bisnis kripto jadi sinyal pergeseran industri aset digital Indone