Dalam Dua Bulan, Lebih dari 30 Ribu Warga RI Jadi Korban Penipuan Keuangan! Kerugian Capai Rp 476 Miliar

Potret uang rupiah - Dari total rekening yang dilaporkan, sebanyak 14.099 rekening (28,72%) telah berhasil diblokir./ Unsplash

Selain itu, dana sebesar Rp 96 miliar (20,14%) milik korban juga telah diamankan melalui proses pemblokiran.

IASC merupakan hasil kolaborasi OJK dengan berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, didukung oleh asosiasi industri seperti perbankan dan penyedia layanan sistem pembayaran.

Tujuan utama dari pembentukan IASC adalah mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan melalui langkah-langkah seperti penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, pengembalian dana yang masih terselamatkan, hingga penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan menyertakan data dan dokumen pendukung.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas investasi atau pinjaman online mencurigakan, terutama yang menawarkan imbal hasil atau bunga tidak masuk akal, dapat melaporkannya ke Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. (jas)

Related News
Recent News
image
Business DANA Raih Penghargaan Komdigi sebagai Perusahaan Paling Aktif Laporkan Konten Ilegal
by Adrian Jasman2026-06-02 19:34:36

DANA meraih penghargaan Komdigi sebagai perusahaan paling aktif melaporkan konten ilegal.

image
Business SCG Catat Pertumbuhan EBITDA 17 Persen di Q1 2026, Perkuat Resiliensi Bisnis Hadapi Gejolak Global
by Adrian Jasman2026-05-29 19:53:52

SCG catat EBITDA Rp8,3 triliun di Q1 2026, didorong strategi efisiensi dan bisnis regional.