Bukan Pernikahan Pertama! Zumi Zola - Putri Zulhas Sebentar Lagi Ijab Kabul, Simak Rekam Jejak Eks Gubernur Jambi yang Pernah Dipenjara Kasus Suap

Foto Latar Biru Zumi Zola dan Putri Zulhas/Instagram @zumizolazulkiflinurdin & @putri_zulhas
Mereka pun kompak membantah hal itu.
"Nggak ada (unsur politik). Pokoknya doain aja," kata Putri Zulhas.
"Betul, betul, nggak ada kayak gitu," ucap Zumi Zola melanjutkan sambil tertawa.
Rencana pernikahan ini kembali menarik perhatian publik terhadap kedua profil mereka.
Termasuk di antaranya soal pekerjaan Zumi Zola setelah bebas dari penjara akibat kasus korupsi yang menjeratnya beberapa tahun silam.
Tepat 6 tahun lalu, Zumi Zola divonis bersalah dalam kasus suap terkait APBD Jambi dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/12/2018).
Zumi Zola dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta yang disertai dengan subsider 3 bulan penjara.
Ia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan memberikan suap.
Pada saat terjerat kasus korupsi, Zumi Zola baru menjabat sebagai Gubernur Jambi selama dua tahun.
Setelah menjalani hukuman sekitar empat tahun, Zumi Zola akhirnya mendapat pembebasan bersyarat.
Padahal, sedianya Zumi Zola dihukum enam tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa Zumi Zola menerima gratifikasi yang disalurkan melalui tiga orang kepercayaannya, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Gratifikasi tersebut diterima Zumi Zola ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi pada periode 2016-2021.