BSI Kini Jadi BUMN, Status Persero Ditetapkan Lewat RUPSLB
BANK - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah menyandang nama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk/ Foto: BSI
AVNMEDIA.ID - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau dikenal pula sebagau BSI kini berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah menyandang nama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Perubahan status tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.
Penetapan status Persero itu masuk dalam agenda utama RUPSLB melalui perubahan Anggaran Dasar perseroan. Dengan perubahan ini, BSI kini secara resmi menjadi bank syariah milik negara atau bank “plat merah”.
Dasar Hukum BSI Menjadi Persero
Berdasarkan dokumen resmi RUPSLB, para pemegang saham menyetujui penyesuaian nama perusahaan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Keputusan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Status BUMN BSI ditetapkan karena Negara Republik Indonesia memiliki Saham Seri A Dwiwarna yang memberikan hak istimewa tertentu kepada pemerintah.
Kepemilikan saham tersebut secara hukum menjadikan BSI terkategori sebagai perusahaan negara.
“Penyesuaian nama Perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk,” demikian tertulis dalam dokumen RUPSLB yang dikutip Selasa, 23 Desember 2025.
Anggaran Dasar Disesuaikan POJK 2/2024
Selain perubahan nama, RUPSLB juga menyepakati penyesuaian Anggaran Dasar seiring berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.



