Aturan Jam Kerja untuk P3K, Aris Mulyanata: Ikuti Kebijakan Pusat

WAWANCARA - Anggota DPRD Samarinda, Aris Mulyanata
AVNMEDIA.ID - Pemerintah daerah tak bisa mengabaikan kebijakan nasional, termasuk soal kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, yang menyebut bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh semua ASN dan tenaga P3K di daerah, tanpa terkecuali.
Menurut Aris, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal jam kerja ini bukan hanya sekadar instruksi administratif, melainkan keputusan negara yang berlaku secara menyeluruh di Indonesia, termasuk Samarinda.
Meski regulasi itu dirilis sejak 2023, pelaksanaannya tetap wajib dijalankan karena bersifat nasional.
“Ini bukan aturan lokal. Perpres itu kebijakan presiden, dan otomatis harus kita taati, apa pun latar waktunya,” ujar Aris kepada awak media belum lama ini.
Ia menambahkan, sebagai bagian dari pemerintahan di tingkat daerah, semua pihak—termasuk ASN dan tenaga P3K—wajib menghormati keputusan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, ini juga menunjukkan komitmen terhadap sistem pemerintahan yang terintegrasi.
Lebih jauh, Aris menjelaskan bahwa aturan ini telah disusun secara matang oleh pemerintah, sehingga implementasinya di lapangan harus dilakukan tanpa mengganggu produktivitas.
“Kita harus pastikan aturan ini bisa diterapkan dengan baik, terutama bagi tenaga P3K yang bertugas langsung melayani masyarakat,” ujarnya. (adv)