Pemkab Kukar

104 Kelompok Seni di Kukar Kini Miliki Identitas Resmi, Tanda Kemajuan Dunia Kesenian Daerah

ILUSTRASI - Perkembangan seni budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan kemajuan yang membanggakan/ HO

AVNMEDIA.ID -  Perkembangan seni budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan kemajuan yang membanggakan.

Sejak tahun 2017 hingga pertengahan 2025, tercatat sebanyak 104 kelompok seni telah memiliki Nomor Induk Kesenian (NIK), sebagai bentuk pengakuan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mencatat peningkatan partisipasi pelaku seni yang mulai menyadari pentingnya legalitas.

Mayoritas kelompok tersebut bergerak di bidang seni tari, pertunjukan kuda lumping, hingga musik tradisional.

“Kami selalu mendorong kelompok seni yang baru terbentuk agar segera mengurus NIK. Ini penting agar mereka lebih mudah mengikuti pembinaan dan bisa ikut serta dalam berbagai kegiatan kesenian,” jelas Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo, pada Kamis (24/7/2025).

Ia menegaskan bahwa NIK bukan hanya dokumen administratif semata, tetapi menjadi syarat utama untuk dapat tampil dalam berbagai festival dan event besar, baik lokal maupun nasional.

“NIK menandakan bahwa kelompok tersebut aktif dan terverifikasi,” imbuhnya.

Selain itu, dokumen ini juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan pembinaan berkelanjutan.

NIK berlaku selama dua tahun dan wajib diperpanjang secara berkala, agar keberadaan serta aktivitas kelompok seni bisa terus dipantau secara resmi.

Puji pun mengajak para pelaku seni di seluruh pelosok Kukar—baik yang bergerak di bidang tari, musik, sastra, maupun jenis lainnya—untuk tidak ragu mendaftarkan kelompok mereka secara resmi.

“Legalitas ini akan sangat membantu keberlangsungan dan kemajuan kesenian kita,” tegasnya.

Salah satu bukti manfaat dari legalitas ini diungkapkan oleh Nursandi, pembina Sanggar Tari Lentera asal Muara Badak.

Ia mengaku bahwa setelah memperoleh NIK, sanggarnya mulai sering diundang tampil dalam berbagai acara.

“NIK memberi kami akses ke banyak peluang. Jadi, sangat penting untuk membangun kepercayaan publik,” tuturnya.

Adapun bagi kelompok seni yang ingin mendaftarkan diri, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan, di antaranya:

  • Surat permohonan kepada Kepala Disdikbud Kukar,
  • Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan,
  • Fotokopi KTP pengurus inti,
  • AD/ART kelompok,
  • Struktur organisasi pengurus,
  • Foto plang sekretariat,
  • Denah lokasi kegiatan,
  • Berita acara pembentukan dan daftar hadir rapat,
  • Fotokopi NIK sebelumnya (jika perpanjangan).

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, berkas bisa langsung diajukan ke kantor Disdikbud Kukar untuk diproses lebih lanjut. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Pariwisata dan Budaya Jadi Andalan Baru Loa Kulu, Sumber Sari dan Tugu Sejarah Jadi Sorotan
by Irwan2025-07-28 20:19:00

Loa Kulu dorong wisata & budaya lokal, Sumber Sari dan tugu sejarah jadi daya tarik baru Kukar.

image
Advertorial Prestasi Kukar 2025: Transaksi UMKM Capai Rp5 Triliun, Raih Inabuyer Award
by Irwan2025-07-26 10:45:00

Kukar raih Inabuyer Award 2025, UMKM catat transaksi Rp5 triliun.