Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Donald Trump, Pukulan Telak bagi Kebijakan Perdagangan
Putusan 6-3: Presiden Dinilai Lampaui Kewenangan
TOKOH - Donald Trump (Foto: Instagram @realdonaldtrump)
AVNMEDIA.ID - Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan pukulan besar terhadap kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump dengan membatalkan tarif impor darurat yang sebelumnya ia tetapkan.
Dalam putusan 6-3 pada Jumat, 20 Februari 2026, mayoritas hakim menyatakan bahwa presiden telah melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif besar-besaran terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.
Tiga pengadilan tingkat bawah sebelumnya juga telah menyatakan kebijakan tersebut melanggar hukum.
Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan untuk mengenakan pajak dan tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden.
Tarif 10 Persen hingga 145 Persen Dinyatakan Tidak Sah
Tahun lalu, Donald Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk mengenakan tarif terhadap barang impor dari lebih dari 100 negara.
Kebijakan tersebut menetapkan tarif dasar 10 persen untuk sebagian besar impor.
Beberapa negara bahkan dikenai tarif lebih tinggi jika tidak menyepakati kesepakatan dagang dengan AS.
Impor dari Kanada, Meksiko, dan China juga menghadapi tarif tambahan, sementara sebagian besar produk China dikenai tarif efektif hingga 145 persen.




