DPRD Samarinda Ingatkan Pekerja Rumah Tangga Juga Berhak Dapat Perlindungan BPJS
ILUSTRASI - Pekerja Rumah Tangga Hadapi Risiko Kerja, DPRD Samarinda Dorong Perlindungan BPJS/ Foto: IST
AVNMEDIA.ID - Jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai perlu diperluas hingga menjangkau pekerja yang menjalankan aktivitasnya di lingkungan rumah tangga.
Kelompok seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, pekerja kebun, maupun pengasuh anak tetap menghadapi berbagai risiko selama menjalankan tugas, sehingga membutuhkan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun kematian.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, meminta masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja di rumah agar tidak mengabaikan aspek perlindungan sosial.
Ia mendorong pemberi kerja mendaftarkan pekerja rumah tangga dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Sri Puji, kewajiban memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga sudah memiliki landasan dalam regulasi.
Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya menjadi perhatian perusahaan atau sektor formal, tetapi juga diterapkan di lingkungan rumah tangga.
Di Samarinda, upaya memperluas kepesertaan tersebut turut didukung melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda.
Meski demikian, kebijakan tersebut masih sebatas imbauan sehingga kesadaran dari pemberi kerja menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
“Dalam UU PPRT (UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), pendaftaran perlindungan sosial pekerja rumah tangga sudah menjadi kewajiban pemberi kerja. Tetapi dalam surat edaran wali kota, sifatnya masih imbauan. Jadi diharapkan bisa mengetuk hati masyarakat,” jelas Sri Puji.





