TikTok Shop Dilaporkan PHK Ratusan Karyawan di Indonesia usai Merger dengan Tokopedia, Jumlah Pegawainya Sisa Segini...

ILUSTRASI - Ilustrasi TikTok Shop/ Unsplash

AVNMEDIA.IDTikTok Shop, unit e-commerce milik ByteDance Ltd., dilaporkan kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan di Indonesia sebagai bagian dari upaya efisiensi biaya setelah resmi mengambil alih operasional Tokopedia pada tahun lalu.

Menurut sumber yang mengetahui hal ini, pemangkasan karyawan terjadi di berbagai divisi e-commerce, termasuk logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan.

Gelombang PHK lanjutan bahkan dikabarkan akan terjadi pada Juli mendatang. Setelah perampingan ini, jumlah total karyawan TikTok Shop dan Tokopedia di Indonesia diperkirakan tersisa sekitar 2.500 orang.

Dilansir dari Bloomberg, dalam pernyataan resminya, juru bicara TikTok mengatakan bahwa perusahaan secara rutin mengevaluasi kebutuhan bisnis dan melakukan penyesuaian untuk memperkuat organisasi serta meningkatkan layanan kepada pelanggan.

“Kami tetap berkomitmen untuk berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi mendorong pertumbuhan berkelanjutan dan inovasi,” ujar juru bicara tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari restrukturisasi besar-besaran setelah TikTok menyelesaikan akuisisi Tokopedia dari Grup GoTo dalam kesepakatan senilai US$1,5 miliar.

Indonesia merupakan pasar e-commerce pertama dan terbesar bagi ByteDance, namun persaingan sangat ketat dengan pemain besar seperti Shopee (Sea Ltd.) dan Lazada (Alibaba Group Holding Ltd.).

Pasca akuisisi awal tahun lalu, gabungan TikTok Shop dan Tokopedia memiliki sekitar 5.000 karyawan di Indonesia.

Melalui skema akuisisi yang tidak biasa tersebut, GoTo menjadi pemegang saham pasif dalam entitas hasil merger, sementara ByteDance dapat kembali beroperasi di Indonesia dan mematuhi aturan pemerintah yang sempat menghentikan layanan ritel daring TikTok.

Aturan tersebut diberlakukan untuk melindungi pelaku usaha lokal dari dominasi perusahaan asing.

Namun, pekan ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan pasca-merger, sehingga menimbulkan potensi praktik monopoli.

TikTok Shop dan Tokopedia kini diminta untuk memastikan konsumen tetap memiliki pilihan metode pembayaran dan logistik secara bebas, serta menghindari praktik-praktik seperti preferensi terhadap layanan sendiri atau penetapan harga predator yang merugikan pelaku usaha lain. (jas)

Related News
Recent News
image
Business Monash University Luncurkan Beasiswa ASEAN Senilai 2,5 Juta Dolar Australia
by Adrian Jasman2025-09-16 17:13:01

Monash University luncurkan beasiswa ASEAN senilai 2,5 juta AUD untuk mahasiswa sarjana berprestasi.

image
Business Vespa LX 150: Lebih Bertenaga, Stylish, dan Totally Anak Muda!
by Adrian Jasman2025-09-10 13:15:38

Vespa LX 150 terbaru hadir dengan mesin bertenaga dan desain stylish, cocok untuk anak muda.