Susunan Direksi PT Gunung Bayan Pratama Coal, Tambang Batu Bara PKP2B di Kukar dan Kubar
ILUSTRASI - Ilustrasi aktivitas tambang batu bara. PT Gunung Bayan Pratama Coal memiliki wilayah konsesi seluas 20.275 hektare, mencakup dua kabupaten strategis di Kaltim yang selama ini dikenal sebagai sentra pertambangan batu bara nasional/ Foto: pexels
AVNMEDIA.ID - PT Gunung Bayan Pratama Coal merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Perusahaan ini tercatat memegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan status operasi produksi yang masih berlaku hingga 2029.
Berdasarkan data di Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Gunung Bayan Pratama Coal memiliki wilayah konsesi seluas 20.275 hektare, mencakup dua kabupaten strategis di Kaltim yang selama ini dikenal sebagai sentra pertambangan batu bara nasional.
Profil Singkat PT Gunung Bayan Pratama Coal
Secara administratif, PT Gunung Bayan Pratama Coal merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan kode badan usaha 3083.
Kantor pusat perusahaan beralamat di Gedung Office 8 Lantai 36 Unit A, Jalan Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Perusahaan ini terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan menjalankan kegiatan usaha pertambangan batu bara dengan skema PKP2B.
Izin PKP2B Gunung Bayan Pratama Coal
Dalam daftar perizinan, PT Gunungbayan Pratamacoal tercatat memiliki izin dengan nomor 190.K/37.02/DJB/2017.
Izin tersebut berada pada tahap Operasi Produksi, dengan komoditas batubara.



