Susunan Direksi dan Komisaris PT Tanito Harum, Tambang Batu Bara di Kukar yang Izinnya Habis 14 Januari 2029
ILUSTRASI BATU BARA - PT Tanito Harum dikenal sebagai salah satu pemain lama di industri batu bara nasional, dengan salah satu wilayah operasi utama di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim/ Foto: Pexels
AVNMEDIA.ID - PT Tanito Harum, salah satu perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, tercatat memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 14 Januari 2029.
Berdasarkan data resmi Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, Tanito Harum mengelola konsesi tambang batu bara seluas lebih dari 14 ribu hektare dan berstatus Clean and Clear (CNC).
Seiring dengan sorotan publik terhadap keberlanjutan izin dan tata kelola sektor tambang di Kalimantan Timur, berikut profil lengkap PT Tanito Harum, mulai dari identitas badan usaha, susunan direksi dan komisaris, hingga pemegang saham.
Profil PT Tanito Harum
- Nama Badan Usaha: PT Tanito Harum
- Kode Badan Usaha: 7456
- Jenis Badan Usaha: Perseroan Terbatas (PT)
- Alamat: Jalan Alaydrus No. 82 (1–2 & 3), Jakarta Pusat 10130
PT Tanito Harum dikenal sebagai salah satu pemain lama di industri batu bara nasional, dengan salah satu wilayah operasi utama di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Susunan Direksi dan Komisaris PT Tanito Harum
Mengacu pada data kepengurusan yang masih aktif di MODI, berikut jajaran direksi dan komisaris PT Tanito Harum:
- Lawrence Barki – Komisaris
- Wisnu Saputra Soewito – Direktur
- Sugiyarto Widjaya – Direktur
- Hariyadi – Presiden Direktur
Susunan ini menjadi struktur pengambil keputusan strategis perusahaan dalam mengelola operasional tambang dan kebijakan bisnis.
Pemegang Saham PT Tanito Harum
Kepemilikan saham PT Tanito Harum sepenuhnya berada di tangan badan usaha nasional.
Rinciannya sebagai berikut:
PT Kibar Energi Investama – 75 persen
PT Tanito Bara Utama – 25 persen
Komposisi ini menunjukkan kendali mayoritas berada pada PT Kibar Energi Investama sebagai pemegang saham pengendali.
Izin Tambang PT Tanito Harum di Kutai Kartanegara
Dalam daftar perizinan MODI, PT Tanito Harum tercatat memiliki izin sebagai berikut:
- Nomor Izin: 54/1/IUP/PMDN/2023
- Jenis Izin: IUPK
- Tahap Kegiatan: Operasi Produksi
- Komoditas: Batu bara
- Luas Wilayah: 14.636 hektare
- Berlaku Sejak: 29 Desember 2023
- Berakhir: 14 Januari 2029
- Status: Clean and Clear (CNC)
- Lokasi: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Dengan sisa masa izin kurang dari lima tahun, status perpanjangan dan keberlanjutan operasi PT Tanito Harum ke depan berpotensi menjadi perhatian publik dan regulator. (jas)



