Advertorial DPRD Samarinda

Sorot Penggunaan Anggaran di DLH, Dewan Minta Serapan Dana Tak Melulu soal Gaji Pegawai! Sarankan Terobosan dengan Insinerator

Insinerator - Teknologi insinerator dinilai sebagai terobosan pengelolaan sampah/ IST

AVNMEDIA.IDDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, melalui Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2024.

Fokus utama dalam evaluasi ini adalah bagaimana anggaran tersebut dimanfaatkan untuk menangani permasalahan sampah yang selama ini masih menjadi tantangan besar di kota tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa meskipun alokasi anggaran mencapai Rp64 miliar, sebagian besar dana tersebut justru terserap untuk kebutuhan rutin seperti pembayaran gaji pegawai.

Menurutnya, penanganan sampah seharusnya memerlukan pendekatan inovatif dan solusi yang lebih nyata daripada sekadar menjalankan kegiatan rutin administratif.

Dalam upaya mencari solusi efektif, DPRD mendorong penerapan teknologi insinerator sebagai terobosan pengelolaan sampah di 10 kecamatan.

Teknologi ini diklaim mampu membakar hingga 10 ton sampah per hari per unit, sehingga jika seluruh unit beroperasi maksimal, beban sampah kota yang mencapai 600 ton per hari dapat berkurang hingga 100 ton.

Teknologi insinerator yang ditawarkan dinilai ramah lingkungan karena tidak menimbulkan polusi udara berbahaya maupun kebisingan. Selain itu, residu pembakaran yang dihasilkan bisa dimanfaatkan untuk produksi paving block, sehingga memberikan nilai tambah.

Deni Hakim menilai ini sebagai solusi konkret yang dapat membantu mengurangi sampah secara signifikan di Samarinda.

Investasi untuk satu unit insinerator diperkirakan mencapai Rp1 miliar, dengan total biaya sekitar Rp10 miliar untuk seluruh unit.

Namun, DPRD juga mengingatkan pemerintah kota agar berhati-hati dalam implementasinya, dengan mempertimbangkan pengalaman kota lain seperti Bekasi yang pernah mengalami pencemaran akibat penerapan teknologi serupa yang kurang tepat.

Selain itu, DPRD Samarinda meminta DLH untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan dan penggalian. Izin lingkungan, seperti UKL-UPL, tidak boleh menjadi sekadar dokumen formalitas, melainkan harus diikuti pengawasan ketat di lapangan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

“Pengawasan harus serius agar kegiatan yang sudah mendapat izin tidak justru merusak lingkungan sekitar,” tegas Deni Hakim. (adv)

Related News
Recent News
image
Advertorial Transformasi Ekonomi Kembang Janggut Dimulai Lewat Koperasi Merah Putih
by Adrian Jasman2025-07-22 17:38:00

Koperasi Merah Putih hadir di Kembang Janggut, dorong desa mandiri dan perkuat ekonomi petani.

image
Advertorial Kukar Sampaikan Realisasi APBD Semester Pertama 2025, Pendapatan Capai 31 Persen
by Irwan2025-07-21 20:45:00

Realisasi APBD Kukar semester pertama 2025 capai 31%, Sekda paparkan belanja dan prognosis lanjut.