SLF Terbit, Tapi Proteksi Kebakaran Tak Berfungsi? DPRD Samarinda Soroti Celah Aturan
ILUSTRASI APAR/ Pexels
AVNMEDIA.ID - Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seharusnya menjadi salah satu penanda bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan untuk digunakan. Namun, DPRD Samarinda justru menemukan persoalan yang perlu dibenahi: bangunan sudah mengantongi SLF, tetapi sistem proteksi kebakarannya belum tentu berfungsi ketika insiden terjadi.
Persoalan tersebut mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda, Rabu (2/9/2026).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pembahasan awal masih difokuskan pada pemetaan persoalan dan penjaringan masukan dari pihak teknis yang selama ini berhadapan langsung dengan kondisi di lapangan.
SLF Jadi Sorotan
Menurut Rohim, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dalam Raperda tersebut adalah mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
Keduanya berkaitan erat dengan kelayakan dan pemanfaatan bangunan. Namun, dalam praktiknya, DPRD menilai masih terdapat celah ketika aspek keselamatan kebakaran belum benar-benar tercermin dalam kondisi bangunan setelah SLF diterbitkan.
Rohim menyoroti kondisi di Samarinda yang masih menemukan bangunan ber-SLF, tetapi tetap mengalami kebakaran.
“Yang terjadi di Samarinda ini SLF-nya terbit, tapi ternyata fakta di lapangan masih saja terjadi kebakaran-kebakaran.”
Bagi DPRD, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen SLF.
Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana sistem proteksi kebakaran yang menjadi bagian dari aspek keselamatan bangunan benar-benar tersedia dan berfungsi ketika dibutuhkan.
Damkar Ingin Dilibatkan Lebih Jauh
Dalam pembahasan Raperda, DPRD juga melihat perlunya memperkuat posisi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) dalam memastikan aspek proteksi kebakaran bangunan.
Rohim menilai personel Damkar memiliki pengalaman teknis yang diperoleh dari kondisi nyata di lapangan.
Sementara itu, penerbitan SLF selama ini melibatkan tenaga ahli yang melakukan pengujian berdasarkan persyaratan dan kajian teknis.
Menurut Rohim, pengetahuan tersebut perlu dipertemukan agar aspek keselamatan kebakaran tidak berhenti pada pemeriksaan administratif maupun teoritis.
“Perda ini diharapkan nanti bisa memberikan wewenang lebih besar kepada mereka untuk melakukan intervensi.”
Intervensi yang dimaksud berkaitan dengan kondisi bangunan yang dinilai tidak memenuhi atau tidak menjalankan sistem proteksi kebakaran sebagaimana mestinya.
Bukan Sekadar Punya Alat Pemadam
Persoalan proteksi kebakaran juga tidak berhenti pada keberadaan alat pemadam.
Sebuah bangunan dapat memiliki sistem proteksi kebakaran, tetapi persoalan muncul ketika sistem tersebut tidak dirawat, tidak memenuhi standar, atau tidak berfungsi saat terjadi keadaan darurat.
Karena itu, pembahasan Raperda diarahkan untuk mencari mekanisme yang memungkinkan aspek keselamatan tersebut benar-benar terpantau.
Terlebih, menurut Rohim, keterbatasan kewenangan selama ini menjadi salah satu kendala Disdamkar ketika harus melakukan intervensi terhadap kondisi bangunan.
Relawan dan Sarana Prasarana Juga Dibahas
Pembahasan Raperda tidak hanya berkutat pada PBG dan SLF.
DPRD Samarinda juga menyoroti berbagai persoalan operasional yang dihadapi Disdamkar dan unsur relawan ketika menjalankan tugas di lapangan.
Mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana hingga persoalan pengelolaan relawan menjadi bagian dari pemetaan awal.
Rohim mengatakan naskah akademik Raperda sebenarnya sudah tersedia. Karena itu, tahapan pembahasan selanjutnya diarahkan untuk memperdalam substansi dan memastikan aturan yang nantinya lahir benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
“Tadi masih kita lakukan brainstorming, apa saja terutama ya yang kita coba minta pandangannya adalah teman-teman di Dinas Kebakaran," pungkasnya. (adv)





