Rahasia Bank Tak Berlaku di Kasus TPPU, Begini Implikasinya pada Perkara Nikita Mirzani
Rahasia Bank dan Pengecualiannya dalam UU TPPU
Mengatur_bahwa_data_.webp)
UNGGAHAN - Unggahan Nikita Mirzani terkait kehadiran pihak BCA sebagai saksi di persidangan/ IG @nikitamirzanimawardi_172
AVNMEDIA.ID - Rahasia bank selama ini dipahami sebagai kewajiban bank untuk melindungi data rekening dan transaksi nasabah.
Namun, dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ditegaskan bahwa ketentuan rahasia bank tidak berlaku jika terkait pemeriksaan perkara pencucian uang.
Artinya, aparat penegak hukum—baik penyidik kepolisian, kejaksaan, maupun PPATK—berhak meminta data perbankan nasabah untuk kepentingan penyidikan TPPU.
Bank tidak bisa menolak permintaan tersebut dengan alasan rahasia bank.
Persoalan ini kembali menjadi perhatian, usai adanya pernyataan dari aktris Nikita Mirzani dalam persidangan yang menyatakan keberatan soal rekeninng koran miliknya diperlihatkan di persidangan.
Nikita Mirzani diketahui sudah menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan serta TPPU yang persidangannya sudah dilakukan secara bertahap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kewenangan Penegak Hukum Membuka Rekening Nasabah
Dalam aturan yang ada, pada kasus TPPU, penegak hukum dapat meminta: