Persiba Balikpapan Kedatangan Pemegang Saham Baru, Evan Dimas dan Hanif Sjahbandi Bergabung! Mari Simak Profilnya

Hanif Sjahbandi/Foto: Instagram @hanifsjahbandi

AVNMEDIA.ID - Baru-baru ini, Persiba Balikpapan, klub yang berlaga di Liga 3 Nusantara, mencuri perhatian publik setelah beberapa pemegang saham baru bergabung.

Nama-nama besar dari dunia olahraga Indonesia kini terlibat dalam kepemilikan saham klub tersebut.

Di antaranya, mantan kapten Timnas Indonesia, Evan Dimas, serta gelandang Persija Jakarta, Hanif Sjahbandi, yang resmi menjadi bagian dari struktur kepemilikan saham Persiba Balikpapan.

Selain itu, dilansir dari Hvsmedia.id, terdapat sosok pengusaha Muhammad Rafli Perdana yang saat ini menjadi pemilik saham mayoritas di Persiba Balikpapan.

Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengembangkan klub dan meningkatkan performa Persiba Balikpapan di liga dan mengembalikan kejayaan Persiba Balikpapan di kasta tertinggi liga Indonesia.

Berikut adalah profil tiga pemegang saham Persiba Balikpapan yang baru diketahui:

Evan Dimas, lahir pada 13 Maret 1995 di Surabaya, Jawa Timur, adalah seorang gelandang sepak bola profesional Indonesia.

Evan Dimas memulai karier profesionalnya pada tahun 2014 bersama Bhayangkara FC dan telah bermain untuk beberapa klub ternama seperti Selangor FA, Barito Putera, Persija Jakarta, Arema FC, dan PSIS Semarang.

Evan Dimas juga merupakan bagian penting dari Timnas Indonesia, prestasinya termasuk meraih medali perunggu di SEA Games 2017 dan medali perak di SEA Games 2019.

Related News
Recent News
image
Trending Adu Pendidikan Bapak vs Anak dari Tokoh Inspiratif! Ada Habibie, Anies, hingga Tom Lembong
by April2025-09-13 10:27:14

Lantas, bagaimana adu pendidikan bapak dan anak dari tokoh inspiratif Indonesia? Cek informasinya!

image
Trending Peringatan 200 Tahun Perjanjian Kutai-Belanda 1825: Kontrak 10 Pasal Tanpa Ada Konflik Bersenjata
by Adrian Jasman2025-08-09 21:03:06

Peringatan 200 tahun Perjanjian Kutai-Belanda di Samarinda soroti sejarah dan posisi Kaltim di NKRI.