Pemkab Kukar Gelar Pendampingan Pengisian SPIP Terintegrasi 2025, Dorong Akuntabilitas Pemerintahan

KOLASE - Pendampingan Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 dan foto Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahyani Fadianur Diani/ Avnmedia.id
AVNMEDIA.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahyani Fadianur Diani, resmi membuka kegiatan Pendampingan Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025.
Acara ini berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025, di Ruang Serbaguna Dispora, Kompleks Olahraga Aji Imbut, Tenggarong Seberang.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para asesor yang berasal dari seluruh perangkat daerah dan kecamatan di Kukar.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat daerah, mulai dari kepala perangkat daerah, para camat, unsur Forkopimcam, hingga kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar.
Dalam sambutannya, Ahyani menekankan pentingnya SPIP terintegrasi dan manajemen risiko sebagai fondasi pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa melalui identifikasi risiko, penerapan aktivitas pengendalian, serta penciptaan lingkungan pengendalian yang kuat, tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif dan efisien.
“SPIP yang terintegrasi memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah daerah bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administratif maupun hukum,” ungkap Ahyani.
Ia menambahkan bahwa keberadaan sistem pengendalian yang menyeluruh akan membantu mencegah penyalahgunaan wewenang serta memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
Dengan begitu, titik-titik rawan korupsi, suap, dan kebocoran anggaran dapat diidentifikasi dan diantisipasi secara lebih cepat.
Lebih lanjut, SPIP juga menjadi instrumen penting dalam mengelola anggaran daerah agar lebih tepat sasaran. Selain mengurangi risiko pemborosan, sistem ini memastikan setiap pengeluaran benar-benar mendukung kepentingan masyarakat.
Ahyani turut menjelaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat bergantung pada keterpaduan antara tiga komponen utama, yaitu SPIP, manajemen risiko, dan manajemen kinerja. Ketiganya berfungsi saling melengkapi dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta akuntabilitas keuangan daerah.
“Asesor memiliki peran strategis dalam proses penilaian SPIP. Mereka harus mampu melakukan evaluasi secara objektif, mengidentifikasi kelemahan sistem, dan memberikan masukan untuk perbaikan,” ucapnya.
Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas para asesor dalam melakukan pengisian kertas kerja SPIP secara akurat dan profesional. Lebih jauh, upaya ini diharapkan turut berkontribusi pada peningkatan level penilaian SPIP Kabupaten Kutai Kartanegara secara keseluruhan. (adv)