Pelaku Usaha Bingung, DPRD Samarinda Desak Pemkot Keluarkan Edaran Terkait Pengusaha Kena Pajak

Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah (Foto: Instagram @helmiabdullahofficial)
AVNMEDIA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mengeluarkan surat edaran resmi terkait kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pengadaan barang dan jasa.
Permintaan ini muncul menyusul banyaknya pertanyaan dari pelaku usaha yang menghubungi DPRD terkait aturan PKP, sementara legislatif sendiri belum menerima regulasi yang jelas.
Mengetahui hal ini, DPRD Samarinda menilai pentingnya surat edaran resmi guna memberikan kepastian hukum dan mencegah kebingungan di kalangan pengusaha.
PKP adalah individu atau badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), baik melalui produksi, impor, ekspor, perdagangan, maupun usaha jasa.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), beserta aturan turunannya.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa regulasi ini perlu segera disosialisasikan agar pelaku usaha dapat memahami dengan jelas ketentuan dan prosedur penerapannya.