Menang Gugatan di Pengadilan, Tantri - Chua - Cella Paten Hukum Jadi Pemilik Sah Nama "Kotak"

BAND KOTAK - Unggahan Instagram Kotak Band/ IG @kotakband_
AVNMEDIA.ID - Tantri, Chua dan Cella, personel band rock Indonesia, Kotak, akhirnya bisa bernapas lega.
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, kini identitas mereka sebagai pemilik sah nama "Kotak" telah diakui secara hukum.
Pada Kamis, 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman terkait perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn.
Dalam keputusan tersebut, gugatan dari pihak PT, PA, dan JA dinyatakan tidak dapat diperiksa karena berada di luar yurisdiksi PN Sleman.
Sengketa ini bermula saat gugatan didaftarkan ke PN Sleman pada 15 November 2024. Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan pada 13 Maret 2025 untuk menerima eksepsi dari pihak Kotak. Hakim menilai bahwa kasus ini bukan menjadi kewenangan pengadilan tersebut.
Menanggapi keputusan ini, para personel Kotak menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan mereka. Dalam pernyataan pers yang diterima pada hari yang sama, sang gitaris, Cella, menegaskan betapa pentingnya nama Kotak bagi dirinya dan rekan-rekannya.