Mary Jane Veloso Bebas, Jadi Titik Terang Setelah 15 Tahun Hidup Tidak Pasti dan Hampir Jalani Eksekusi Mati

Mary Jane Veloso, warga Filipina yang hampir jalani eksekusi mati di Indonesia/Foto: Paradoks

AVNMEDIA.ID - Akhirnya, pada 18 Desember 2024, warga negara Filipina Mary Jane Veloso yang terpidana mati di Indonesia dibebaskan dan dipulangkan.

Karena Mary Jane diakui sebagai korban perdagangan manusia dan mendapat hukuman mati, kasus rumitnya mendapat perhatian hingga internasional.

Dilansir dari Fasenews.id, kasus Mary Jane ini berakhir dengan pembebasan.

Berikut rentetan kronologi kasus Mary Jane:

Mary Jane ditangkap pada 25 April 2010 di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, dengan 2,6 kilogram heroin dalam kopernya.

Penangkapannya dilakukan oleh petugas keamanan bandara yang mencurigai barang bawaannya.

Setelah penyelidikan, berkas kasus Mary Jane diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman pada 23 Juni 2010.

Ia mulai menjalani persidangan pada 30 Juni 2010 dengan pendampingan pengacara.

Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis mati kepada Mary Jane karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Vonis ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2011.

Upaya hukum lainnya, termasuk permohonan grasi pada 30 Desember 2014, juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Mary Jane dijadwalkan dieksekusi pada 29 April 2015 bersama terpidana mati lainnya.

Namun, permintaan dari pemerintah Filipina untuk menunda eksekusi berhasil dikabulkan.

Mary Jane dianggap sebagai saksi penting dalam kasus perdagangan manusia.

Ia mengaku ditipu dan menjadi korban perdagangan manusia, di mana ia sebelumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab dan ditawari pekerjaan oleh orang yang dikenalnya tanpa mengetahui bahwa ia membawa narkoba.

Pada 24 April 2015, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai persiapan eksekusi, tetapi eksekusi ditunda oleh Presiden Joko Widodo untuk memberikan kesempatan bagi Mary Jane memberikan kesaksian.

Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari pada 10 Maret 2021 bersama dengan 88 warga binaan lainnya.

Upaya diplomatik terus dilakukan oleh pemerintah Filipina.

Pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan bahwa Mary Jane telah dibebaskan dan berterima kasih kepada pemerintah Indonesia atas niat baik mereka.

Pada 6 Desember 2024, kesepakatan pemindahan Mary Jane ke Filipina ditandatangani oleh kedua negara, yang memungkinkan pemulangannya sebelum Natal.

Mary Jane dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta, pada 15 Desember 2024 sebagai persiapan akhir sebelum pemulangan.

Mary Jane akhirnya dipulangkan pada 18 Desember 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Ia dijemput oleh perwakilan Kedutaan Besar Filipina dan terbang menggunakan Cebu Pacific Airlines pada pukul 00.05 WIB.

Mengenakan pakaian serba hitam, Mary Jane tersenyum kepada media yang menyambutnya.

Dalam pernyataannya, ia menyampaikan rasa syukur dan harapan untuk memulai hidup baru setelah hampir 15 tahun terpisah dari keluarganya.

Proses pemulangan ini menandai babak baru dalam hidup Mary Jane.

Presiden Ferdinand Marcos Jr. menyebutkan kemungkinan perubahan status hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mencerminkan harapan baru bagi Mary Jane setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian hukum. (naf/apr)

Related News
Recent News
image
Trending Head to Head Indonesia vs Irak, Oman, dan Qatar! Rekor Pertemuan Jelang Putaran 4 Kualifikasi
by April2025-06-14 23:48:40

Meski tidak berada di tiga besar grup, Timnas Indonesia tetap lolos sebagai salah satu dari lima tim peringkat keempat terbaik di antara enam grup yang ada di Kualifikasi Piala Dunia 2026.

image
Trending Pernah Terseret Skandal Kartu Kredit Pemerintah, Ini Profil Ibu Negara Korea Selatan Kim Hye-kyung
by April2025-06-14 23:10:03

Inilah rangkuman biodata Kim Hye-kyung yang kini menjabat sebagai Ibu Negara Korea Selatan.