Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Mulai Awal Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Terkena Dampaknya

Ilustrasi PPN/ Foto: IST

3. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya

4. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA

Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang betujuan melindungi akses masyarakat terkait kebutuhan dasar.

Kategori barang dan jasa yang bebas PPN 12%, yaitu:

1. Barang kebutuhan pokok

– Beras

– Daging (ayam ras, sapi)

– Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna)

– Telur ayam ras

– Sayur-sayuran

– Buah-buahan

– Susu

– Garam

– Gula konsumsi

– Bawang merah

Related News
Recent News
image
Trending Olahan Matcha Favorit di Cafe Indonesia, dari Latte hingga Dessert Kekinian
by Nayara Faiza2026-01-26 19:22:45

Intip olahan matcha paling digemari di cafe Indonesia, dari minuman hingga dessert kreatif

image
Trending Meghan Trainor Lahirkan Anak Ketiga lewat Surrogacy, Ungkap Alasan Pakai Ibu Pengganti
by April2026-01-22 18:20:24

Anak ketiga Meghan Trainor lahir lewat ibu pengganti, ini alasan di balik keputusan surrogacy.