Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Mulai Awal Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Terkena Dampaknya

Ilustrasi PPN/ Foto: IST

3. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya

4. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA

Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang betujuan melindungi akses masyarakat terkait kebutuhan dasar.

Kategori barang dan jasa yang bebas PPN 12%, yaitu:

1. Barang kebutuhan pokok

– Beras

– Daging (ayam ras, sapi)

– Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna)

– Telur ayam ras

– Sayur-sayuran

– Buah-buahan

– Susu

– Garam

– Gula konsumsi

– Bawang merah

Related News
Recent News
image
Trending Ini Daftar Long Weekend Mei 2026, Banyak Tanggal Merah untuk Liburan Panjang!
by Salsabila Damayanti2026-04-28 18:00:00

Deretan tanggal merah Mei 2026 menciptakan beberapa long weekend. Cek jadwal lengkapnya di sini

image
Trending Tak Lagi member ENHYPEN, Heeseung Siap Debut Solo sebagai EVAN
by Salsabila Damayanti2026-04-09 12:30:00

EVAN jadi identitas baru Heeseung, tandai awal perjalanan solo dengan konsep berbeda dari sebelumnya