Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Mulai Awal Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Terkena Dampaknya

Ilustrasi PPN/ Foto: IST

3. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya

4. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA

Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang betujuan melindungi akses masyarakat terkait kebutuhan dasar.

Kategori barang dan jasa yang bebas PPN 12%, yaitu:

1. Barang kebutuhan pokok

– Beras

– Daging (ayam ras, sapi)

– Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna)

– Telur ayam ras

– Sayur-sayuran

– Buah-buahan

– Susu

– Garam

– Gula konsumsi

– Bawang merah

Related News
Recent News
image
Trending Kini Telah Bangkrut, Ini Daftar Sponsor Raksasa yang Pernah Warnai Jersey Klub Top Dunia
by April2025-06-15 00:32:51

Berikut sponsor-sponsor besar yang dulu pernah merajai jersey klub sepak bola, namun kini telah runtuh.

image
Trending Tifo Raksasa hingga Flare & Smoke Bomb, Ini Aksi Suporter Garuda Warnai Pertandingan Timnas Indonesia
by April2025-06-14 23:27:16

Berikut sederet aksi suporter Garuda yang kerap mewarnai pertandingan Timnas Indonesia di berbagai kesempatan.