DPRD Desak Evaluasi Total Sistem Perlindungan Anak Usai Kasus Balita Terluka di Panti Asuhan

DPRD SAMARINDA - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie (Foto: IST)
AVNMEDIA.ID - Kisah memilukan balita NJ (4), penyintas ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) dan epilepsi, yang ditemukan dalam kondisi penuh luka saat berada di bawah asuhan Yayasan FJDK Samarinda, menggugah keprihatinan mendalam Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie.
Ia menyebut kejadian ini bukan sekadar kelalaian pengasuh, tetapi alarm keras bagi negara yang terlalu sibuk membangun infrastruktur, sementara nyawa anak-anak justru terabaikan.
"Anak bisa terluka saat berada di tempat yang seharusnya aman. Pertanyaannya: di mana kehadiran negara saat itu terjadi?" ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Kasus yang terkuak sejak Maret 2025 itu hingga kini masih tersendat dalam proses hukum.
Mirisnya, Novan menyoroti sikap sebuah rumah sakit yang enggan memberi perawatan maksimal karena takut terjerat masalah hukum.
Baginya, ini adalah bentuk nyata kegagalan sistem.
"Jika nyawa anak harus menunggu legalitas untuk diselamatkan, itu artinya sistem kita lebih menghargai dokumen dibanding kehidupan. Ini bukan perlindungan, ini ketidakadilan yang dibungkus birokrasi," tegasnya.
Yang lebih menyedihkan, menurut Novan, Yayasan FJDK menampung 22 anak tanpa dukungan dana dari pemerintah, tanpa tenaga medis tetap, dan minim pengawasan sosial.
Menyalahkan satu pihak dalam situasi seperti ini, menurutnya, sungguh tidak adil.
"Yang terlihat ini hanyalah puncak dari gunung es. Di baliknya ada kelalaian kolektif dan pembiaran sistemik yang sudah berlangsung lama," ungkapnya.
Novan juga mengkritik keras prioritas pemerintah yang lebih fokus pada pembangunan visual, seperti taman, jembatan, dan ikon kota, sementara lembaga sosial yang menangani anak-anak rentan justru diabaikan.
"Kasus ini bukan soal satu balita. Ini cermin gagalnya negara menjalankan amanah konstitusi dalam melindungi warganya yang paling lemah," ujarnya penuh tekanan.
Ia menilai, peraturan daerah terkait perlindungan anak memang ada, namun pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari harapan.
DPRD, lanjutnya, akan mendorong pembentukan tim lintas instansi yang turun langsung, bukan sekadar mengeluarkan kebijakan tanpa langkah konkret.
"Kalau sistem ini tidak dibongkar dan dibangun ulang dari akar, NJ hanya akan menjadi satu nama dalam daftar panjang anak-anak yang terlupakan," tutupnya. (adv)