Donald Trump Larang Warga dari 12 Negara Masuk AS, Sebut Tak Mau Niat Jahat Masuk ke Negaranya

Trump diwawancara media sebelum meninggalkan White House/ Foto: IG @trump.family_usa
Trump menyebut negara-negara yang dikenai larangan adalah yang memiliki tingkat kehadiran kelompok teroris tinggi, tidak bekerja sama dalam keamanan visa, tidak mampu memverifikasi identitas warganya, serta memiliki catatan buruk dalam pengelolaan data kriminal dan pelanggaran masa tinggal visa.
“Kita tidak bisa membuka pintu migrasi dari negara-negara yang tidak bisa menjamin keamanan dan proses penyaringan yang layak,” ujar Trump.
Negara-Negara yang Dilarang Masuk ke AS:
1. Afghanistan – Tidak ada otoritas pusat yang andal untuk verifikasi paspor.
2. Chad – Tingkat pelanggaran masa tinggal visa tinggi.
3. Equatorial Guinea – Visa overstay tinggi; larangan penuh diberlakukan.
4. Republik Kongo – Dilarang karena pelanggaran masa tinggal visa.
5. Eritrea – Tidak menerima kembali warganya yang dideportasi.
6. Haiti – Disebut sebagai sumber lonjakan imigran ilegal di era Biden.
7. Iran – Negara sponsor terorisme; tidak kooperatif dengan otoritas AS.
8. Libya – Tidak punya otoritas paspor yang kredibel dan riwayat kehadiran teroris.