Bukan Pernikahan Pertama! Zumi Zola - Putri Zulhas Sebentar Lagi Ijab Kabul, Simak Rekam Jejak Eks Gubernur Jambi yang Pernah Dipenjara Kasus Suap

Foto Latar Biru Zumi Zola dan Putri Zulhas/Instagram @zumizolazulkiflinurdin & @putri_zulhas
AVNMEDIA.ID - Tak lama lagi, aktor sekaligus politikus Zumi Zola akan melangsungkan hari bahagianya pada Desember 2024 ini.
Zumi Zola akan segera menikahi Putri Zulhas, yang merupakan putri dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan.
Kabar tentang rencana pernikahan mereka dipastikan setelah keduanya membagikan foto prewedding melalui akun Instagram pribadi mereka.
"Insya Allah kalau undangan fisik sudah diedarkan, Putri mau undang nanti hari bahagia tanggal 14 Desember 2024," terang Putri Zulhas dalam sebuah wawancara yang diunggah ke TikTok, dikutip Rabu (4/12/2024).
Ini bukanlah pernikahan pertama buat Zumi Zola dan Putri Zulhas.
Sebelum merencanakan pernikahan dengan Putri Zulhas, Zumi Zola pernah menjalin rumah tangga dengan Sherrin Tharia.
Pernikahan mereka berlangsung selama 8 tahun sebelum akhirnya berakhir pada tahun 2020.
Sementara Putri Zulhas, sempat menikah dengan Ahmad Mumtaz Rais, yang merupakan putra dari Amien Rais, politikus senior di Indonesia sekaligus ketua MPR RI periode 1999-2004.
Putri Zulhas dan Ahmad Mumtaz Rais dikaruniai dua anak selama 11 tahun menjalani pernikahan.
Namun, hubungan mereka berakhir dengan perceraian pada tahun 2022.
Putri Zulhas memiliki dua anak, Illiyyuna Kamila Rais dan Abraham Zahavi Rais, dari pernikahan sebelumnya dengan Ahmad Mumtaz Rais.
Sementara itu, Zumi Zola juga memiliki dua anak laki-laki, Zameer Zahid Abyadh Zola dan Ziyadh At-Thahirah Zola, dari pernikahan dengan Sherrin Tharia.
Keputusan mereka untuk menikah sempat memunculkan spekulasi terkait adanya motif politik.
Mereka pun kompak membantah hal itu.
"Nggak ada (unsur politik). Pokoknya doain aja," kata Putri Zulhas.
"Betul, betul, nggak ada kayak gitu," ucap Zumi Zola melanjutkan sambil tertawa.
Rencana pernikahan ini kembali menarik perhatian publik terhadap kedua profil mereka.
Termasuk di antaranya soal pekerjaan Zumi Zola setelah bebas dari penjara akibat kasus korupsi yang menjeratnya beberapa tahun silam.
Tepat 6 tahun lalu, Zumi Zola divonis bersalah dalam kasus suap terkait APBD Jambi dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/12/2018).
Zumi Zola dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta yang disertai dengan subsider 3 bulan penjara.
Ia terbukti bersalah menerima gratifikasi dan memberikan suap.
Pada saat terjerat kasus korupsi, Zumi Zola baru menjabat sebagai Gubernur Jambi selama dua tahun.
Setelah menjalani hukuman sekitar empat tahun, Zumi Zola akhirnya mendapat pembebasan bersyarat.
Padahal, sedianya Zumi Zola dihukum enam tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa Zumi Zola menerima gratifikasi yang disalurkan melalui tiga orang kepercayaannya, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Gratifikasi tersebut diterima Zumi Zola ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi pada periode 2016-2021.
Total gratifikasi yang diterima Zumi Zola adalah Rp37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard.
Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.
Zumi Zola terbukti memanfaatkan uang gratifikasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Di samping itu, Zumi Zola diyakini hakim telah memberikan suap untuk uang ketok palu Rp16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018 yang sah.
Meskipun divonis dalam kasus tersebut, Zumi Zola tidak mengajukan banding atas keputusan hakim.
Namun, tiga tahun setelah hukuman dijalaninya, tepatnya pada Januari 2021, Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.
Sayangnya, upaya peninjauan kembali yang dia lakukan gagal dan ditolak oleh MA pada Mei 2022.
Tak berselang lama dari putusan PK, Zumi Zola akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pada 6 September 2022, Zumi Zola keluar dari penjara setelah menjalani masa hukuman.
Zumi Zola dibebaskan dari Lapas Kelas IA Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, bersama dengan sejumlah narapidana korupsi lainnya, termasuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Pada hari yang sama, sejumlah narapidana korupsi lainnya juga mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang, di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari. (apr)