Berawal dari Foto Editan Berhijab, Sandy Tumiwa Kini Terancam 12 Tahun Penjara oleh Tessa Kaunang
Persoalan Masih Berlanjut Meskipun Hubungan Sudah Berakhir
SELEBRITI INDONESIA - Sandy Tumiwa Terancam 12 Tahun Penjara oleh Tessa Kaunang/ Kolase: AVNMEDIA.ID
AVNMEDIA.ID - Hubungan yang sudah berakhir di pelaminan ternyata tidak membuat persoalan antara Sandy Tumiwa dan mantan istrinya, Tessa Kaunang, ikut selesai.
Sebuah unggahan foto editan di Instagram justru membuka babak baru perseteruan keduanya, kali ini bukan sekadar drama rumah tangga, melainkan sudah masuk ke ranah pidana dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Foto Berhijab yang Memicu Spekulasi soal Keyakinan
Persoalan ini bermula dari sebuah unggahan di akun Instagram milik Sandy Tumiwa yang menampilkan foto Tessa Kaunang sedang mengenakan hijab, foto yang telah dikonfirmasi sebagai hasil editan dan tidak sesuai dengan aslinya.
Menurut Tessa, Sandy bahkan secara tiba-tiba mengirimkan langsung tautan unggahan tersebut kepadanya.
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah dampaknya terhadap kehidupan pribadi Tessa.
Setelah foto tersebut beredar, Tessa mulai menerima banyak pertanyaan dari publik mengenai kabar dirinya yang diduga telah berpindah agama atau menjadi mualaf.
Tessa pun mengaku tidak mengetahui alasan di balik tindakan Sandy, namun menegaskan bahwa persoalan keyakinan adalah hal yang sangat sensitif dan tidak seharusnya dipermainkan.
Ia bahkan menilai tindakan mantan suaminya itu sebagai bentuk panjat sosial yang telah memicu spekulasi liar terkait keyakinannya.
Somasi Terbuka hingga Ancaman 12 Tahun Penjara
Tidak ingin tinggal diam, Tessa memutuskan menempuh jalur hukum.
Didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Sunan Kalijaga dan Agustinus Nahak, Tessa melayangkan somasi terbuka dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Tim hukum Tessa menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan editan foto biasa.
Agustinus Nahak menyatakan bahwa tindakan Sandy mengedit dan mengunggah foto kliennya menggunakan hijab tanpa izin termasuk kejahatan yang bisa berujung pada ancaman pidana.
Pihaknya pun memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Sandy untuk segera men-take down unggahan tersebut.
Jika tidak, upaya hukum lain akan segera ditempuh.
Ancaman hukumannya pun jauh dari ringan.
Disebutkan bahwa ancaman pidana dalam kasus ini bervariasi, namun bisa mencapai hukuman 12 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Meski demikian, tim hukum menegaskan bahwa tindakan mengedit foto saja sebenarnya belum tentu masuk kategori pidana, persoalan baru menjadi melawan hukum ketika hasil editan tersebut disebarkan tanpa izin dan tanpa hak dari pemilik foto yang bersangkutan.
Hingga kini, pihak Tessa masih menunggu iktikad baik dari Sandy Tumiwa untuk menghapus seluruh konten yang dipermasalahkan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan yang telah berakhir secara hukum lewat perceraian, tidak otomatis mengakhiri persoalan antara dua pihak yang pernah menjadi pasangan.
Sebuah unggahan yang mungkin dianggap sepele justru bisa berujung pada somasi terbuka, bahkan ancaman pidana bertahun-tahun penjara. (jay)





