Smartphone Mulai Dibatasi di Sekolah, Medsos Anak Ikut Jadi Sorotan
Ilustrasi media sosial/ Foto: Unsplash
AVNMEDIA.ID - Penggunaan smartphone dan akses media sosial bagi anak mulai menjadi perhatian serius sejumlah negara.
Kebijakan pembatasan tidak lagi hanya menyasar ruang kelas. Sejumlah pemerintah mulai memperluas aturan untuk membatasi paparan anak terhadap perangkat digital dan platform media sosial.
Di Polandia, misalnya, larangan penggunaan smartphone di sekolah dasar dan pendidikan prasekolah mulai berlaku pada 1 September 2026, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Aturan tersebut melarang siswa sekolah dasar menggunakan smartphone dan perangkat elektronik sejenis selama jam pelajaran, waktu istirahat maupun kegiatan sekolah lainnya. Untuk pendidikan prasekolah, anak-anak juga tidak diperbolehkan membawa perangkat tersebut ke lingkungan sekolah.
Meski demikian, larangan itu memiliki sejumlah pengecualian.
Perangkat masih dapat digunakan apabila dibutuhkan untuk kepentingan pendidikan, komunikasi mendesak dengan orangtua, atau dalam kondisi yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan.
Pengecualian juga berlaku bagi siswa dengan kondisi kesehatan tertentu, disabilitas, atau kebutuhan khusus yang memerlukan perangkat elektronik.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Polandia Karol Nawrocki pada 30 Juli 2026. Kebijakan itu ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman sekaligus mendorong penggunaan teknologi digital secara lebih sehat dan bertanggung jawab.
Sekolah Menengah Masih Punya Kewenangan
Pembatasan nasional tersebut terutama menyasar pendidikan prasekolah dan sekolah dasar.
Untuk sekolah menengah, aturan penggunaan perangkat elektronik dapat ditentukan masing-masing sekolah.
Kebijakan ini melanjutkan tren yang sebelumnya telah muncul di sejumlah daerah. Kota Zamosc di Polandia bagian tenggara, misalnya, telah lebih dahulu menerapkan kebijakan bebas smartphone di sekolah.
Perdebatan mengenai penggunaan ponsel oleh anak juga semakin berkembang seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak paparan dunia digital.
Persoalannya bukan lagi sekadar apakah smartphone mengganggu konsentrasi siswa di kelas.
Lebih jauh, pemerintah mulai mempertimbangkan bagaimana anak dapat dilindungi dari konten berbahaya, penggunaan berlebihan, hingga desain platform digital yang mendorong pengguna terus berada di depan layar.
Medsos Anak Mulai Dibidik
Pembatasan juga mulai bergeser dari perangkat menuju platform yang digunakan anak.
Di Selandia Baru, pemerintah pada 24 Agustus 2026 memperkenalkan Online Safety Bill yang bertujuan melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Pemerintah juga ingin memberikan tanggung jawab lebih besar kepada perusahaan teknologi untuk melindungi anak di ruang digital.
Perdana Menteri Christopher Luxon mengatakan pemerintah tidak dapat mengabaikan dampak buruk media sosial terhadap generasi muda.
Rancangan aturan tersebut nantinya akan menempatkan kewajiban pembatasan akses pada perusahaan penyedia platform, bukan pada anak maupun orangtua.
Platform seperti TikTok, Snapchat, YouTube, X dan layanan media sosial populer lainnya menjadi bagian dari pembahasan kebijakan tersebut.
Sementara itu, aplikasi pesan dan gim daring tidak termasuk dalam cakupan pembatasan.
Layanan kecerdasan buatan seperti ChatGPT dan Gemini untuk kebutuhan pendidikan maupun pekerjaan juga tidak menjadi sasaran utama aturan tersebut. Perhatian lebih diarahkan pada layanan AI yang dirancang sebagai teman berinteraksi.
Tanggung Jawab Bergeser ke Perusahaan Teknologi
Salah satu hal yang menarik dari tren kebijakan tersebut adalah perubahan pendekatan pemerintah.
Perlindungan anak di ruang digital tidak lagi sepenuhnya dibebankan kepada orangtua maupun sekolah.
Perusahaan teknologi juga mulai diminta bertanggung jawab terhadap dampak layanan yang mereka sediakan.
Dalam rancangan aturan Selandia Baru, perusahaan media sosial akan menghadapi kewajiban untuk mencegah anak di bawah 16 tahun mengakses platform yang dibatasi.
Platform juga didorong melakukan penilaian terhadap risiko yang muncul dari konten maupun desain layanan mereka.
Algoritma, feed, notifikasi, pembuatan profil pengguna hingga iklan menjadi bagian yang diperhatikan karena dapat memengaruhi cara anak berinteraksi dengan dunia digital.
Tren ini menunjukkan satu perubahan besar: persoalan penggunaan teknologi oleh anak mulai dilihat bukan hanya sebagai urusan disiplin di sekolah, tetapi sebagai bagian dari kebijakan perlindungan anak di era digital.
Smartphone boleh saja menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Namun, sejumlah negara kini mulai bertanya kembali: seberapa jauh anak perlu dibiarkan hidup tanpa batas di dalam dunia digital? (jas)
- Ronaldinho Kembali! Legenda Brazil Gabung Ravenna FC di Usia 46 Tahun
- Kontroversi Ha Young, Aktris Our Sticky Love, Makin Panas, Apa Saja Perkembangan Barunya? Kisah Kakek Buyutnya Kini Dibahas di Parlemen Korea
- The Script Gelar Konser Man in the Arena Tour 2027 di Jakarta, Berikut Harga Tiketnya!
- 9 Game Horor Roblox Paling Seram dan Menegangkan, Berani Main Sendirian?





