Sekolah Dilarang Jual Buku, DPRD Samarinda Waspadai Pungutan Liar di Tahun Ajaran Baru

DPRD SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi/ Foto: HO
AVNMEDIA.ID - DPRD Samarinda kembali mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk penjualan buku kepada siswa.
Ismail Latisi, anggota Komisi IV, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah kota yang menggratiskan seluruh kebutuhan buku ajar dan LKPD mulai tahun ajaran 2025/2026.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Andi Harun dan berlaku di seluruh satuan pendidikan di Samarinda.
Ismail menilai, setelah ada kebijakan resmi, maka tidak ada lagi alasan bagi sekolah untuk menarik pembayaran buku dari siswa.
“Pemerintah sudah mengeluarkan edaran yang jelas, tidak boleh ada praktik jual beli buku lagi,” tegasnya, Kamis (26/6/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan menjadi fokus DPRD, terutama untuk mencegah celah pelanggaran di awal tahun ajaran.
Menurutnya, potensi praktik penjualan buku masih bisa terjadi setelah kegiatan belajar dimulai.
“Biasanya celah praktik semacam ini muncul setelah proses belajar sudah berjalan. Kami akan pantau dan bila ditemukan pelanggaran, akan ditindak,” ujarnya.
Ismail menambahkan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam jika ada sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar dengan berbagai alasan.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti, termasuk dengan pemanggilan pihak terkait untuk meminta klarifikasi. (adv)