Respon BYD usai Dapat Teguran dari Kemenkomdigi soal PSE Lingkup Privat

MENJELASKAN - Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia/ klinnusae
AVNMEDIA.ID - Produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, saat ini sedang menyelesaikan proses administrasi untuk memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melayangkan surat peringatan kepada perusahaan.
“Kami sedang menindaklanjuti status PSE Privat dari situs resmi BYD Indonesia. Tim legal saat ini tengah melengkapi berbagai dokumen yang diminta,” ujar Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/6/2025).
Luther menjelaskan bahwa proses yang berlangsung bersifat administratif, termasuk perbaikan sistem situs web BYD.
“Legal kami sedang membereskan web, lebih ke pemenuhan persyaratan administratif,” tambahnya.
Surat peringatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenkomdigi menegakkan aturan terkait pendaftaran dan pembaruan data sistem elektronik yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Regulasi ini mengharuskan seluruh entitas digital, baik lokal maupun asing, untuk mendaftarkan dan memperbarui sistem elektronik mereka secara berkala.
BYD tercatat sebagai salah satu dari 36 entitas yang belum memenuhi kewajiban administratif tersebut. Kemenkomdigi menyatakan bahwa perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran layanan.
Dalam pengawasan terbarunya, pemerintah menemukan bahwa 23 perusahaan belum sama sekali mendaftarkan sistem elektronik mereka, sementara 13 lainnya belum memperbarui datanya meskipun sudah beroperasi di Indonesia.
Daftar 23 perusahaan Belum Mendaftar:
1. PT Yamaha Musik Indonesia Distributor