Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Dibahas DPRD Kota Samarinda

DPRD SAMARINDA - Anggota DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin/ Foto: IST
AVNMEDIA.ID - Pembahasan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik di lingkungan DPRD Kota Samarinda telah memasuki tahapan lanjutan.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa rapat kali ini menjadi bagian dari tahap kedua pembahasan bersama sejumlah pihak terkait.
Ia menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat tentang limbah domestik, yang sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.
“Limbah domestik itu ada di lingkungan sekitar kita, seperti limbah dari sepiteng dan air bekas mencuci,” jelasnya.
Rapat digelar pada Rabu (25/6/2025) di ruang Bapemperda DPRD Samarinda.
Sejumlah perwakilan dari Pemerintah Kota Samarinda hadir dalam agenda tersebut, seperti dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Kamaruddin menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan berbagai catatan penting, khususnya terkait belum sesuainya pengelolaan limbah di lapangan dengan standar yang ditetapkan secara nasional.
“Faktanya, banyak pengelolaan limbah di lapangan yang belum memenuhi standar. Bahkan ada yang tidak memiliki sistem sama sekali, kecuali beberapa pelaku yang memang sudah profesional,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perhubungan turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan penyedot tinja.
Hal ini berkaitan dengan praktik pembuangan sembarangan yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Mobil sedot tinja jangan sampai membuang limbah sembarangan seperti ke sungai atau parit. Itu pelanggaran serius terhadap tata kelola lingkungan. Bahkan mereka mengingatkan agar mobil-mobil itu tidak berhenti di pinggir jalan karena menimbulkan bau menyengat,” katanya.
Menurut Kamaruddin, pihak Bagian Hukum Pemerintah Kota juga telah siap mendampingi proses harmonisasi lanjutan Raperda ini bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Ia berharap proses legislasi dapat berjalan lancar dan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik bisa ditetapkan sebelum akhir tahun.
Kamaruddin juga menyebut bahwa saat ini belum banyak daerah di Kalimantan Timur yang memiliki peraturan sejenis.
“Baru Balikpapan dan Bontang yang punya Perda serupa. Samarinda sebagai ibu kota provinsi justru ketinggalan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyampaikan penghargaan kepada Wali Kota Samarinda yang telah menginisiasi lahirnya Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut.
“Sudah dua kali dibahas. Harapannya, bisa difinalisasi pada tanggal 2 Juli mendatang,” ujarnya. (adv)