Rahasia Bank Tak Berlaku di Kasus TPPU, Begini Implikasinya pada Perkara Nikita Mirzani
Rahasia Bank dan Pengecualiannya dalam UU TPPU
Mengatur_bahwa_data_.webp)
UNGGAHAN - Unggahan Nikita Mirzani terkait kehadiran pihak BCA sebagai saksi di persidangan/ IG @nikitamirzanimawardi_172
AVNMEDIA.ID - Rahasia bank selama ini dipahami sebagai kewajiban bank untuk melindungi data rekening dan transaksi nasabah.
Namun, dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ditegaskan bahwa ketentuan rahasia bank tidak berlaku jika terkait pemeriksaan perkara pencucian uang.
Artinya, aparat penegak hukum—baik penyidik kepolisian, kejaksaan, maupun PPATK—berhak meminta data perbankan nasabah untuk kepentingan penyidikan TPPU.
Bank tidak bisa menolak permintaan tersebut dengan alasan rahasia bank.
Persoalan ini kembali menjadi perhatian, usai adanya pernyataan dari aktris Nikita Mirzani dalam persidangan yang menyatakan keberatan soal rekeninng koran miliknya diperlihatkan di persidangan.
Nikita Mirzani diketahui sudah menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan serta TPPU yang persidangannya sudah dilakukan secara bertahap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kewenangan Penegak Hukum Membuka Rekening Nasabah
Dalam aturan yang ada, pada kasus TPPU, penegak hukum dapat meminta:
- Informasi saldo dan mutasi rekening.
- Data transaksi keuangan yang mencurigakan.
- Identitas pemilik rekening dan pihak terkait.
Kewenangan ini bersifat lex specialis (aturan khusus) sehingga mengesampingkan aturan umum tentang kerahasiaan bank.
Dengan begitu, rahasia bank tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak pembukaan data rekening dalam perkara pencucian uang.
Implikasi pada Kasus Nikita Mirzani
Dalam sidang yang menyeret nama artis Nikita Mirzani terkait dugaan TPPU, sempat muncul keberatan dari pihaknya karena data rekening bank dibuka di persidangan.
Namun, secara hukum, keberatan itu tidak memiliki dasar yang kuat.
Sebab, UU TPPU Pasal 72 ayat (2) jelas menyatakan bahwa rahasia bank dikecualikan dalam kasus pencucian uang.
Maka, data rekening Nikita Mirzani sah-sah saja dipakai sebagai alat bukti oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
Rahasia Bank Tak Bisa Jadi Perisai Hukum
Kasus Nikita Mirzani menunjukkan bahwa dalam perkara TPPU, transparansi rekening perbankan adalah kunci pembuktian.
Upaya pihak terdakwa untuk melindungi data rekening dengan alasan rahasia bank tidak sejalan dengan UU yang berlaku.
Dengan demikian, kewenangan penegak hukum dalam membuka data rekening adalah bagian dari strategi negara untuk menekan praktik pencucian uang, sekaligus memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. (jas)