Para Penyanyi Disomasi Gegara Lagu Populer, Terbaru Lesti Kejora hingga Vidi Aldiano Dituntut Rp24,5 M

POTRET - Para Artis Pernah Kena Somasi Lagu: Vidi Aldiano, Agnez Mo, hingga Andre Taulany (Kolase: AVN Media)
AVNMEDIA.ID - Kasus somasi terhadap Vidi Aldiano kembali menghangatkan isu hak cipta di industri musik Tanah Air.
Vidi Aldiano diminta membayar kompensasi atas lagu legendaris Nuansa Bening yang telah ia bawakan selama 16 tahun.
Lagu tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam perjalanan kariernya, namun digunakan tanpa izin resmi dari pencipta aslinya.
Fenomena somasi semacam ini bukanlah hal baru di dunia musik Indonesia.
Sengketa terkait royalti hingga kontrak antara pencipta lagu dan musisi kerap kali menjadi sumber konflik, bahkan memicu pelarangan menyanyikan lagu yang justru turut mendongkrak popularitas sang penyanyi.
Berikut ini beberapa kasus somasi yang pernah mencuat dan melibatkan nama-nama besar di industri hiburan, dirangkum dari berbagai sumber.
1. Vidi Aldiano

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris “Nuansa Bening” pada Rabu (28/5/2025).
Nama Vidi Aldiano tercatat sebagai tergugat dalam perkara yang menyeret karya klasik rilisan 1978 itu ke meja hijau.
Namun, sidang harus ditunda karena Vidi Aldiano maupun kuasa hukumnya absen dari ruang sidang.
Gugatan dilayangkan oleh dua maestro di balik lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, yang merasa karya mereka digunakan secara komersial tanpa izin oleh Vidi Aldiano sejak tahun 2008.
Vidi Aldiano diketahui melakukan rekaman ulang lagu “Nuansa Bening” dan mendistribusikannya dalam format VCD serta kaset.
Lagu itu juga dibawakan berkali-kali dalam berbagai konser selama lebih dari 16 tahun terakhir.
Kuasa hukum Keenan dan Rudy, Minola Sebayang, menegaskan bahwa masalah utamanya bukan soal royalti semata, melainkan penggunaan karya tanpa izin sejak awal.
Ia juga membantah anggapan bahwa Vidi Aldiano adalah sosok yang memopulerkan lagu ini, sebab sebelumnya “Nuansa Bening” sudah dikenal luas dan dibawakan oleh musisi ternama seperti Fariz RM.
“Ini bukan sekadar remake, ini soal penghargaan terhadap karya dan izin pemanfaatannya,” ujar Minola.
Ia menekankan bahwa gugatan ini bertujuan menuntut kompensasi yang adil atas penggunaan lagu tersebut tanpa persetujuan dari pencipta aslinya.
Dalam dokumen yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Keenan dan Rudy menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar.
2. Lesti Kejora

Penyanyi dangdut Lesti Kejora resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh musisi sekaligus pencipta lagu, Yoni Dores, atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu, 18 Mei 2025, setelah Lesti Kejora dianggap mengabaikan somasi terkait penggunaan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin.
Kasus ini bermula sejak tahun 2018, ketika Lesti Kejora diketahui meng-cover dan mengunggah beberapa lagu ciptaan Yoni Dores ke platform digital seperti YouTube.
Menurut Yoni, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin resmi maupun kerja sama dengan publisher yang menaungi lagu-lagunya.
Berbeda dengan penyanyi lain yang dinilai telah mematuhi prosedur, Lesti disebut tak pernah menghubungi pihak Yoni atau meminta izin secara formal.
Kuasa hukum Yoni Dores mengungkap bahwa mereka telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, termasuk mendatangi langsung pihak Lesti Kejora.
Namun, upaya itu tidak mendapat respons. Setelah tiga bulan tanpa kejelasan, Yoni akhirnya mengambil jalur hukum.
“Lesti diduga memperoleh keuntungan dari membawakan lagu-lagu ciptaan klien kami, yang digunakan secara komersial tanpa persetujuan,” ujar kuasa hukum Yoni kepada awak media.
Pihak Lesti Kejora melalui sang ayah, Endang Mulyana, menyampaikan bahwa kondisi Lesti Kejora baik-baik saja.
Mereka juga menghargai langkah hukum yang diambil Yoni Dores dan siap mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan langsung dari Lesti Kejora terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Yoni Dores menyatakan bahwa langkah ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk menegakkan hak atas karya yang telah diciptakannya.
3. Once Mekel

Ahmad Dhani secara tegas melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam konser solonya.
Pernyataan ini disampaikan langsung Ahmad Dhani dalam konferensi pers konser “51 Tahun Kerajaan Cinta Ahmad Dhani” yang digelar pada Selasa, 28 Februari 2023.
“Mulai hari ini, saya menyatakan melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19,” ujar Dhani di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Bukan karena konflik pribadi, larangan ini berkaitan dengan rencana padat tur Dewa 19 usai Lebaran yang akan digelar dua kali dalam seminggu.
Sebagai pemimpin sekaligus pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani ingin menjaga eksklusivitas lagu-lagu band tersebut.
Meski demikian, suami Mulan Jameela itu tak menutup pintu sepenuhnya.
Once Mekel masih diperbolehkan menyanyikan karya Ahmad Dhani lainnya, seperti lagu-lagu milik Ahmad Band, TRIAD, hingga Reza Artamevia.
4. Agnez Mo

Penyanyi internasional Agnez Mo jadi sorotan, kali ini bukan soal prestasi, melainkan buntut dugaan pelanggaran hak cipta.
Musisi sekaligus komposer Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo terkait penggunaan lagu ciptaannya, "Bilang Saja", yang dinyanyikan tanpa izin dalam tiga konser di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Sebelum mengambil langkah hukum, Ari Bias mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan menghubungi Steve, kakak sekaligus manajer Agnez Mo.
Sayangnya, komunikasi tersebut tak membuahkan hasil.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Ari Bias menuntut pihak Agnez Mo membayar penalti sebesar Rp 1,5 miliar, yang dihitung Rp500 juta untuk tiap konser.
"Karena ini menyangkut pelanggaran dalam tiga event berbeda, saya menuntut total Rp1,5 miliar. Itu adalah tanggung jawab mereka berdua," tegas Ari Bias.
5. Andre Taulany

Andre Taulany dan grup musik Stinky resmi dilarang membawakan lagu-lagu ciptaan Ndank Surahman Hartono.
Larangan tegas ini diumumkan langsung oleh Ndank, mantan gitaris Stinky, lewat sebuah somasi terbuka yang ia unggah di kanal YouTube pribadinya, Ndank Stinky Official.
Dalam pernyataannya, Ndank menegaskan bahwa mulai 30 Desember 2023, Andre dan Stinky tak lagi memiliki izin membawakan karya-karyanya, termasuk lagu hits, seperti Mungkinkah dan Jangan Tutup Dirimu.
“Mulai hari ini, saya melarang keras Andre Taulany dan Stinky untuk membawakan lagu-lagu ciptaan saya, baik di atas panggung maupun di acara lainnya, hingga waktu yang belum ditentukan,” ujar Ndank dalam video tersebut. (apr)