Nikah Batin dalam Serial Bidaah Ternyata Juga Ada di Indonesia! Bahkan Jadi Tradisi di Salah Satu Daerah?

Walid bersama keempat istrinya dalam serial Bidaah (Kolase: AVN Media)
AVNMEDIA.ID - Sebuah serial asal Malaysia berjudul Bidaah (juga dikenal sebagai Broken Heaven) tengah jadi bahan perbincangan hangat di media sosial.
Serial ini viral bukan tanpa alasan, ceritanya berani mengangkat isu sensitif tentang penyimpangan ajaran agama dalam sebuah sekte.
Salah satu adegan yang memicu banyak kontroversi adalah praktik ‘nikah batin’ yang dilakukan oleh tokoh pemimpin sekte dalam cerita tersebut.
Yang menarik, istilah ‘nikah batin’ ternyata bukan hal yang asing bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, istilah ini juga dikenal, namun memiliki makna dan pelaksanaan yang sama sekali berbeda.
Artikel ini akan mengajak kamu menelusuri perbedaan antara dua konsep ‘nikah batin’ ini, sekaligus meluruskan pemahaman tentang apa itu pernikahan yang sah menurut ajaran Islam.
Dalam serial Bidaah, ‘nikah batin’ digambarkan sebagai hubungan manipulatif yang jauh dari ajaran Islam, dilakukan tanpa memenuhi syarat sah pernikahan.
Hal ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Buya Yahya, ulama ternama, yang menegaskan bahwa istilah ‘nikah batin’ tidak dikenal dalam fiqih Islam yang autentik.
Ia menegaskan pentingnya syarat dan rukun pernikahan seperti kehadiran wali, saksi, serta ijab kabul.
Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka hubungan tersebut bukanlah pernikahan, melainkan tergolong sebagai perzinaan.
Berbeda jauh dari gambaran dalam serial Bidaah, istilah ‘nikah batin’ di Kabupaten Padang Pariaman justru memiliki makna yang sakral dan luhur.
Dalam masyarakat setempat, praktik ini merupakan bagian dari tradisi spiritual dalam tarekat Syatariyah, dan hanya dilakukan setelah pernikahan sah secara syariat Islam terlebih dahulu dilangsungkan.
‘Nikah batin’ versi Padang Pariaman bukanlah pernikahan ilegal atau tersembunyi, melainkan sebuah amalan yang bertujuan menyempurnakan ikatan suami istri secara batiniah.
Tujuannya mulia, yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membangun rumah tangga yang dilandasi ketenangan (sakinah), cinta kasih (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).
Dengan kata lain, ini adalah pelengkap spiritual dari pernikahan sah yang telah diakui secara agama dan negara.
Lalu, seperti apa sebenarnya bentuk dan proses ‘nikah batin’ dalam tradisi Padang Pariaman?
Simak ulasan lengkapnya berikut ini, berdasarkan hasil penelitian berjudul "Praktik Nikah Batin di Kabupaten Padang Pariaman" (Turast: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol. 6, No. 2, Juni-Desember 2018).
Serial asal Malaysia, Bidaah (atau Broken Heaven), tengah menjadi sorotan hangat di media sosial.
Ceritanya mengikuti perjuangan Baiduri melawan sekte sesat Jihad Ummah yang dipimpin oleh tokoh karismatik namun manipulatif bernama Walid.
Dengan kedok ‘nikah batin’, Walid memanfaatkan ajaran agama untuk menguasai pengikut perempuannya, menciptakan praktik menyimpang yang menabrak syariat dan hukum.
Adegan-adegan dalam serial ini, terutama yang menampilkan ‘nikah batin’ ala sekte, viral di TikTok dan platform lainnya.
Tak butuh waktu lama, publik pun terbelah antara mengapresiasi keberanian cerita dan mengecam penyimpangan ajaran agama yang ditampilkan.
Di balik sorotan itu, kepiawaian akting para pemain ternama seperti Faizal Hussein, Fattah Amin, dan Riena Diana turut menyumbang popularitas Bidaah.
Namun, di tengah ketenaran itu, muncul kekhawatiran yang tak bisa diabaikan.
Apakah serial ini justru menyesatkan pemahaman masyarakat awam tentang konsep pernikahan dalam Islam?
Tanggapan pun datang dari tokoh agama, salah satunya Buya Yahya, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Bahjah.
Dalam ceramahnya, beliau dengan tegas mengecam praktik ‘nikah batin’ sebagaimana digambarkan dalam serial tersebut.
Buya Yahya mengingatkan bahwa pernikahan dalam Islam memiliki rukun dan syarat yang wajib dipenuhi, seperti adanya wali, saksi, dan akad yang sah.
Tanpa itu, hubungan tersebut bukan pernikahan, melainkan zina.
Kekhawatiran serupa disuarakan oleh banyak pihak.
Mereka menilai, jika tak disikapi dengan pemahaman yang benar, tayangan ini bisa menimbulkan kesalahpahaman serius, terutama di kalangan masyarakat yang belum mendalami ajaran Islam secara utuh.
Istilah nikah batin ternyata bukan hal baru di Indonesia.
Di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, istilah ini justru telah lama menjadi bagian dari tradisi lokal yang kaya makna.
Berbeda dengan gambaran kelam dalam serial Bidaah, nikah batin di daerah ini adalah ritual sakral yang dilakukan setelah akad nikah sah secara syariat.
Dalam hal ini nikah batin bukanlah pengganti pernikahan resmi, melainkan pelengkap spiritual yang bersumber dari ajaran tarekat Syatariyah, sebuah tarekat sufi yang telah mengakar kuat dalam masyarakat Minangkabau.
Sebagai warisan budaya dan keagamaan, praktik nikah batin di Padang Pariaman bertujuan mempererat hubungan batin antara suami dan istri.
Ritual ini diyakini dapat memperkuat keharmonisan rumah tangga, membangun ikatan emosional yang lebih dalam, serta menumbuhkan kesadaran spiritual yang lebih tinggi kepada Allah SWT.
Uniknya, meskipun dilakukan setelah akad resmi, nikah batin tetap dilangsungkan dengan tata cara khusus.
Terdapat ijab kabul, dan mahar yang diberikan bukan berupa materi, melainkan dua kalimat syahadat, menandakan bahwa ritual ini lebih bersifat simbolik dan spiritual.
Dengan akar budaya yang kuat dan nilai-nilai religius yang menyertainya, nikah batin di Padang Pariaman tidak bisa disamakan dengan praktik sesat yang digambarkan dalam fiksi.
Melainkan adalah bagian dari kearifan lokal yang berlandaskan pada keyakinan, cinta, dan pengabdian. (apr)