Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Donald Trump, Pukulan Telak bagi Kebijakan Perdagangan
Putusan 6-3: Presiden Dinilai Lampaui Kewenangan
TOKOH - Donald Trump (Foto: Instagram @realdonaldtrump)
AVNMEDIA.ID - Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan pukulan besar terhadap kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump dengan membatalkan tarif impor darurat yang sebelumnya ia tetapkan.
Dalam putusan 6-3 pada Jumat, 20 Februari 2026, mayoritas hakim menyatakan bahwa presiden telah melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif besar-besaran terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.
Tiga pengadilan tingkat bawah sebelumnya juga telah menyatakan kebijakan tersebut melanggar hukum.
Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan untuk mengenakan pajak dan tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden.
Tarif 10 Persen hingga 145 Persen Dinyatakan Tidak Sah
Tahun lalu, Donald Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk mengenakan tarif terhadap barang impor dari lebih dari 100 negara.
Kebijakan tersebut menetapkan tarif dasar 10 persen untuk sebagian besar impor.
Beberapa negara bahkan dikenai tarif lebih tinggi jika tidak menyepakati kesepakatan dagang dengan AS.
Impor dari Kanada, Meksiko, dan China juga menghadapi tarif tambahan, sementara sebagian besar produk China dikenai tarif efektif hingga 145 persen.
Putusan Mahkamah Agung kini menghapus:
- Tarif dasar 10 persen yang diumumkan dalam pidato “Liberation Day”
- Tarif terkait perdagangan narkoba terhadap Kanada, Meksiko, dan China
- Tarif efektif 145 persen untuk sebagian besar barang China
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan sepihak untuk memberlakukan tarif tanpa otorisasi jelas dari Kongres.
Dampak Besar bagi Ekonomi dan Kebijakan Perdagangan
Kebijakan tarif Donald Trump sebelumnya memicu reaksi global.
Sejumlah negara membalas dengan menaikkan pajak terhadap produk AS.
Pasar saham Amerika sempat mengalami penurunan tajam, sementara politisi dari kedua partai menyuarakan kritik.
Hakim Agung Neil Gorsuch dalam pendapat terpisah menyatakan bahwa keputusan besar yang memengaruhi hak dan kewajiban rakyat, termasuk pajak dan tarif, memang dirancang untuk melalui proses legislatif.
Putusan ini menjadi kemunduran signifikan bagi strategi perdagangan Donald Trump.
Pemerintahannya mengisyaratkan kemungkinan harus meninjau ulang kesepakatan dagang dan bahkan membayar pengembalian dana kepada importir.
Donald Trump Tegaskan Tarif Tetap Jadi Strategi Utama
Meski demikian, pihak pemerintahan menyebut pertarungan belum berakhir.
Perwakilan Dagang AS menyatakan bahwa tarif akan tetap menjadi bagian dari kebijakan perdagangan ke depan.
Bagi Donald Trump, tarif merupakan instrumen penting untuk menjaga pertahanan dan keamanan nasional.
Donald Trump berulang kali menegaskan bahwa tanpa tarif, Amerika Serikat akan kehilangan daya tawar di panggung global.
Dengan dibatalkannya kebijakan ini, arah kebijakan perdagangan AS kembali menjadi sorotan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Gedung Putih dan respons Kongres dalam menentukan masa depan tarif Amerika.
(apr)




