Kasus-Kasus Pelecehan Anak di Kalimantan Timur, Tak Sedikit Kekerasan Seksual dari Keluarga Sendiri

POTRET - Ilustrasi pelecehan terhadap anak di bawah umur (Foto: IST)

AVNMEDIA.ID - Kasus pelecehan terhadap anak kembali mencuat, mengguncang rasa aman masyarakat dan memicu keprihatinan mendalam, khususnya di kalangan para orang tua.

Dalam beberapa bulan terakhir, serangkaian laporan dari berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur, mengungkap fakta memilukan tentang pelecehan yang menimpa anak-anak.

Ironisnya, salah satu dugaan kasus terbaru justru terjadi di tempat yang semestinya menjadi ruang aman, yakni lingkungan sekolah.

Melansir Arusbawah.co, dugaan pelecehan seksual tersebut mengarah pada tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap anak didiknya. 

Kasus ini mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman telepon antara korban dengan terduga pelaku, isi percakapan itu dinilai tidak pantas dan mengandung unsur pelecehan seksual

Mengetahui hal tersebut, sejumlah orang tua peserta didik segera melaporkan kejadian pelecehan seksual ini ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut. 

Peristiwa ini bukan satu-satunya, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, Kalimantan Timur juga diguncang sejumlah kasus serupa yang melibatkan anak sebagai korban.

Beberapa di antaranya bahkan terjadi di lingkungan terdekat korban, mulai dari sekolah dan tempat tinggal.

Berikut deretan kasus pelecehan terhadap anak yang sempat mencuat di berbagai wilayah Kalimantan Timur.

1. Pencabulan Balita oleh “Bapak Kos” di Balikpapan

Kasus dugaan pencabulan balita di Balikpapan mencuat pada Desember 2024, ketika seorang anak diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang pria yang dikenal sebagai "bapak kos" di tempat tinggalnya. 

Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Kalimantan Timur, yang memulai penyelidikan intensif. 

Awalnya, fokus penyelidikan tertuju pada "bapak kos" tersebut. 

Namun, seiring berjalannya waktu dan pengumpulan bukti, arah penyelidikan berubah secara dramatis. 

Pada Maret 2025, Polda Kaltim mengumumkan penetapan FR (29), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan yang melibatkan berbagai ahli, termasuk dokter forensik dan psikolog. 

Meskipun FR menyangkal tuduhan tersebut, polisi meyakini memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

2. Guru Honorer Terduga Cabuli Dua Murid SD

Sebuah kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru honorer dan dua murid Sekolah Dasar (SD) menggemparkan wilayah Samarinda Utara. 

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, di sebuah SD yang berlokasi di Samarinda Utara.

Saat itu, AR (25), guru honorer di sebuah SD, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua muridnya yang berusia 9 tahun ketika mereka sedang membersihkan kelas.

Modusnya adalah dengan mengunci ruangan dan melakukan tindakan pelecehan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menolak bersekolah dan meminta pindah sekolah, yang membuat orang tuanya curiga dan akhirnya mengetahui kejadian sebenarnya.

Pada awal Februari 2025, AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Samarinda. 

3. Oknum Guru Diduga Cabuli Murid Kelas 5–6

Kasus dugaan pencabulan yang di lakukan oleh oknum guru di sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Samarinda Ilir yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap beberapa murid kelas 5 dan 6 pada Februari 2025.

Para orang tua murid mendatangi sekolah dan melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), setelah anak-anak mereka mengaku telah dipeluk, dicium, dan diraba oleh seorang oknum guru. 

TRC PPA kemudian mendampingi para orang tua murid dalam proses pelaporan resmi ke Polresta Samarinda pada tanggal 13 Februari 2025.

4. Sodomi oleh Kakak Kandung atas Tiga Adik Laki-Laki

Kasus kekerasan seksual yang sangat memilukan terjadi, di mana seorang pemuda berusia 20 tahun tega melakukan sodomi terhadap tiga adik laki-lakinya yang masih balita. 

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 26 Januari 2024, dan terungkap setelah ibu sambung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang pada 27 Januari 2024, dengan pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

Kejadian bermula, orang tua pelaku curiga karena pelaku sering mencuri di rumah. 

Kecurigaan ini kemudian mengarah pada penemuan yang lebih mengerikan, yaitu tindakan sodomi yang dilakukan pelaku terhadap ketiga adiknya yang berusia 3, 4, dan 6 tahun.

Salah satu korban, yang berusia 6 tahun, akhirnya mengaku kepada ibunya tentang perbuatan bejat sang kakak.

Ibu sambung korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kunjang dengan pendampingan TRC PPA Kaltim.

asil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan sodomi terhadap adik-adiknya sebanyak enam kali.

TRC PPA Kaltim memberikan pendampingan psikologis kepada para korban yang mengalami trauma mendalam.

5. Ayah Tiri Perkosa Anak 13 Tahun hingga Hamil 5 Bulan

Kasus kekerasan seksual yang menggemparkan Samarinda terungkap pada April 2025, melibatkan seorang ayah tiri berinisial SD (50) yang tega memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun hingga hamil lima bulan.

Perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak 2023, namun baru terungkap setelah Ormas Lawung Kuning Banjar melaporkannya ke TRC PPA Kaltim

TRC PPA Kaltim segera membawa korban untuk pemeriksaan medis, yang membenarkan kehamilan korban.

Korban yang histeris dan trauma, mengungkapkan ketakutannya bahwa anaknya akan mirip dengan pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Polsek Sungai Pinang pada 19 April 2025, setelah sempat menjadi sasaran amarah warga.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan mengakui perbuatannya, sementara korban mendapatkan pendampingan trauma healing.

6. Bocah 10 Tahun Dicabuli Keluarga Sendiri

Kabupaten Kutai Timur dikejutkan dengan kasus pencabulan seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang dilakukan oleh keluarga intinya sendiri.

Peristiwa tragis ini terungkap pada Februari 2024, meskipun pelecehan tersebut telah berlangsung selama lima tahun sejak korban berusia 5 tahun.

Pelaku dalam kasus ini adalah ayah, ibu, kakak kandung, dan paman korban, yang seharusnya menjadi pelindung. 

Korban memberanikan diri bercerita kepada teman dan gurunya, yang kemudian melaporkan kejadian ini.

Pihak berwajib telah mengamankan para pelaku, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur memberikan pendampingan psikologis kepada korban pecelehan yang mengalami trauma mendalam. (naa/apr)

Related News
Recent News
image
Trending Ironi Kepala Biara Wat Rai Khing: Phra Dharma Wachiranuwat Tersandung Kasus Judi Online 300 Juta Baht
by Adrian Jasman2025-06-16 13:40:41

Kepala Biara Wat Rai Khing ditangkap, diduga selewengkan 300 juta baht untuk judi online.

image
Trending Head to Head Indonesia vs Irak, Oman, dan Qatar! Rekor Pertemuan Jelang Putaran 4 Kualifikasi
by April2025-06-14 23:48:40

Meski tidak berada di tiga besar grup, Timnas Indonesia tetap lolos sebagai salah satu dari lima tim peringkat keempat terbaik di antara enam grup yang ada di Kualifikasi Piala Dunia 2026.