Tingginya Rujukan dari Luar Daerah, DPRD Minta Layanan RS di Samarinda Ditingkatkan

MENJELASKAN - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti/ IST
Kebijakan ini mewajibkan seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memenuhi standar layanan tertentu agar bisa tetap melayani pasien peserta jaminan kesehatan nasional tersebut.
Namun, Sri Puji menyampaikan kekhawatirannya. Jika hanya 60 persen rumah sakit di Samarinda yang dinyatakan lolos verifikasi KRIS, maka 40 persen sisanya tidak akan bisa melayani pasien BPJS. Kondisi ini tentu akan mempersempit akses layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
Untuk itu, ia meminta Dinas Kesehatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan rumah sakit. Evaluasi tersebut tidak hanya sebatas fisik atau sarana, tetapi juga menyangkut jumlah dan distribusi tenaga kesehatan serta ketersediaan alat medis yang sesuai standar.
“Kita harus memastikan semua rumah sakit yang melayani BPJS benar-benar siap. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa dilayani hanya karena rumah sakit tidak memenuhi standar,” tegasnya.
Sri juga menekankan pentingnya pembenahan sistem layanan kesehatan agar warga Samarinda dan sekitarnya mendapatkan jaminan pelayanan medis yang aman, cepat, dan berkualitas. (adv)