Heboh, Diduga Karyawan Asal Balikpapan Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp332 Juta!

Sosok Z, diduga pelaku penipuan dan penggelapan dana (Foto: Instagram @kasusjastipbangkokviral)
Padahal, diketahui Z pernah diberangkatkan umroh oleh A.
Namun, balasan dari Z justru menusuk bosnya dari belakang.
"Transaksi kamu itu sampai 300.000 baht. Kamu kerja di A ya di A. Ngapain kamu. Itu ada di surat kontrak. Surat kontrak kamu masih ada. Kamu tidak boleh. Kamu melanggar," tegas A.
Z melakukan aksinya saat A, bosnya, menerbangkan dia umroh ke Arab Saudi dan ke Turki (Istanbul dan Cappadocia).
Di bulan April 2024, Z melarikan hp perusahaan tanpa izin, menyabotase data customer di WhatsApp perusahaan, dan terus melakukan penggelapan online sampai September 2024 kepada customer.
"Meng-cloning usaha mantan bos, wanprestasi dalam perjanjian kontrak kerja." ujar A yang baru mengetahui ulah Z saat pelaku sudah lagi tidak bekerja padanya.